Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
TNI
Penasehat Militer RI Ikuti Pertemuan Misi MINURSO di New York
2018-10-11 08:15:45

Tampak Brigjen TNI Fulad, S.Sos, M.Si (ketiga kiri) mengikuti pertemuan MINURSO di Markas Besar PBB, New York, Amerika Serikat.(Foto: Istimewa)
NEW YORK, Berita HUKUM - Penasehat Militer Perwakilan Tetap Republik Indonesia (Penmil PTRI) untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di New York, Brigjen TNI Fulad, S.Sos, M.Si. mengikuti pertemuan Misi United Nations Mission For The Referendum in Western Sahara (MINURSO) di Markas Besar PBB, New York, Amerika Serikat, Selasa (9/10) waktu setempat.

Pertemuan Misi United Nations MINURSO dipimpin oleh President of the United Nations Security Council, diikuti oleh negara-negara yang berkontribusi sebagai peacekeepers pada Misi Perdamaian PBB, baik dari kalangan sipil maupun militer.

Pada pertemuan tersebut dibahas antara lain terkait peran pasukan perdamaian di Sahara Barat, kebutuhan angkutan Helikopter sebagai sarana angkut udara, kebutuhan akan medical bagi rakyat setempat dan peran society untuk membangun Peace Building serta Peace Procces.

MINURSO merupakan misi Pasukan Perdamaian PBB yang dibentuk berdasarkan Resolusi Dewan Keamanan PBB 690 tahun 1991. Pembentukan misi di Sahara Barat itu sejalan dengan kesepakatan antara Pemerintah Maroko dan kelompok Frente Popular para la Liberacien de Saguia el-Hamra y de Rio de Oro (Frente POLISARIO), yang dicapai pada tanggal 30 Agustus 1988.

MINURSO dimandatkan untuk menjalankan sejumlah tugas, diantaranya mengawasi gencatan senjata, memeriksa penurunan jumlah pasukan Maroko di wilayah Sahara Barat serta melakukan dan memastikan terselenggaranya referendum yang bebas dan adil dalam penentuan nasib rakyat di wilayah itu.(TNI/bh/sya)


 
Berita Terkait TNI
 
• Pengemudi Mobil Plat TNI Palsu Cekcok dengan Pengendara Lain Jadi Tersangka Pasal 263 KUHP
 
• Jenderal Maruli Simanjuntak Resmi Jadi Kepala Staf TNI AD
 
• Meutya Hafid: Utut Adianto Pimpin Panja Netralitas TNI Komisi I
 
• Komisi I DPR RI Sepakat Jenderal Agus Subiyanto menjadi Panglima TNI gantikan Laksamana Yudo Margono
 
• Aspek Netralitas Akan Jadi Sorotan Komisi I dalam RDPU Visi-Misi Calon Panglima TNI
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]