Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
SKK Migas
Penangkapan Rudi Rubiandini Atas Informasi Masyarakat
Wednesday 14 Aug 2013 23:05:20

Konferensi Pers Tim KPK pada kasus OTT Rudi Rubiandini, Rabu (14/8).(Foto: Ist)
JAKARTA, BeritaHUKUM - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto di dampingi juru bicara KPK Johan Budi memberikan keterangan persnya di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Rabu (14/8), Tim KPK menyita uang 400.000 dolar AS, 127.000 dolar Singapura dan sebuah motor moge BMW.

Bambang mengapresiasi laporan masyarakat terkait keberhasilan KPK dalam (OTT) operasi tangkap tangan, dimana atas Informasi masyarakat yang telah diberikan cukup akurat.

Menurut Bambang, "KPK sangat mengapresiasi laporan masyarakat yang cukup akurat dan kapasitas Pimpinan di KPK kami menyapaikan apresiasi juga terhadap penyidik kami, karna hampir 1 x 24 jam tidak tidur," ujar Bambang.

Bambang menambahkan bahwa fokus KPK saat ini telah sesuai dengan road mead KPK yaitu korupsi dan ketahanan energi.

Bambang mengklaim bahwa, pada tahun 2011 KPK berhasil selamatkan uang negara hingga triliun dari sektor Migas, dan KPK juga saat ini sedang fokus terhadap persoalan pupuk.

Bambang juga kembali mengingatkan bahwa, "KPK tetap mengaharapkan informasi yang valid dari masyarakat, dan kami terus melakukan proses penyidikan sangat intensif dan barang-barang bukti ini bisa hilang bila terlambat penanganan," ujar Bambang.

Seperti diketahui Ketua SKK Migas Rudi Rubiandini hingga saat ini statusnya sudah di tetapkan sebagai Tersangka, serta dua orang yang juga di tangkap yaitu (S) seorang pengusaha swasta yang punya posisi cukup tinggi di sebuah perusahaan Kernel Oil Pte Ltd yang berpusat di Singapura, serta turut di amankan bersamanya juga berinisial A seorang pelatih Golf yang menyerahkan uang terhadap Rudi, dan ketiganya akan di lakukan penahanan di Rutan KPK Kuningan dan Rutan Guntur KPK.(bhc/put)


 
Berita Terkait SKK Migas
 
SKK Migas Diminta Jelaskan Terjadinya Tren Penurunan Lifting Minyak
 
KPK Tahan Jero Wacik Mantan Menteri ESDM
 
Jero Wacik Hadir Sebagai Saksi di KPK
 
KPK Tetapkan Artha Meris Simbolon Jadi Tersangka Kasus SKK Migas
 
KPK Akhirnya Tetapkan Sutan Bhatoegana Jadi Tersangka Gratifikasi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]