Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Penangkapan Aktivis
Penangkapan 26 Aktivis, Tarsisius: Hancurnya Kredibilitas Kepolisian Era Reformasi
2016-02-20 07:43:35

Aksi Solidaritas Buruh Tolak Krimanilisasi 26 Aktivis buruh dan mahasiswa, didepan Polda Metro Jaya Jakarta, Juma't (19/2).(Foto: BH/bar)
JAKARTA, Berita HUKUM - Forum Alumni Muda Universitas Kristen Indonesia (FAM UKI) Mengajak segala elemen alumni muda lintas kampus dan gerakan mahasiswa untuk mengawal kasus Kriminalisasi yang dilakukan oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya.

Tarsisius Teren Utomo selaku Koordinator FAM UKI mengungkap, ada 2 orang pengabdi pada bantuan hukum Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH JAKARTA) dan 23 Orang buruh serta 1 Mahasiswa ditangkap karena melakukan demo. Namun, pihak Kepolisian menangkap buruh dan pengabdi bantuan hukum pada Jum'at (30/10/15) lalu, disaat melakukan unjuk rasa didepan Istana Negara karena dituduh mereka dianggap telah melanggar pasal 216 dan 218 KUHP Juncto pasal 15 UU nomor 9 Tahun 1998 Tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat.

"Sampai saat ini proses kriminalisasi terus berlanjut dan sekarang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Pelimpahan perkara tersebut menandakan hancurnya marwah pihak Kepolisian yang terlahir dari gerakan reformasi, bahwa pihak Kepolisian telah melakukan tindakan fasisme yang seharusnya sudah ditinggalkan jauh-jauh direzim yang katanya menjaga hak-hak demokrasi rakyatnya, karena hal ini menandakan Polisi dan rezim hari ini sudah membungkam perjuangan buruh dan pengabdi bantuan hukum berserta mahasiswa," tegas Tarsisius.di Jakarta, Juma't (19/2)

Kami, lanjutnya, mengajak seluruh elemen mahasiswa alumni muda lintas kampus dan gerakan mahasiswa yang berkonsentrasi dipersoalan kerakyatan untuk ikut serta mengawal persoalan ini, karena perjuangan buruh dan perjuangan pegabdi bantuan hukum serta mahasiswa untuk demokrasi dan keadilan.

"Ini adalah perjuangan kita bersama apa lagi ini tejadi di Jakarta yang menjadi barometer gerakan perjuangan kerakyatan dan mari mendesak pihak kepolisian untuk mengehentikan perkara ini dengan gerakan moral di masing-masing basis perjuangan," tutupnya.

Sementara, sebelumnya penangkapan terhadap 26 aktivis buruh saat berdemo di Istana Negara pada 20 Oktober 2015 lalu, kini sudah mencapai tahap P21. Berkas perkara mereka akan segera sampai ke Kejati DKI Jakarta. Artinya, dalam waktu dekat aktivis akan segera disidangkan dan status hukum terhadapnya akan berkekuatan tetap.


Menurut anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Maruli, Kepolisian sudah melakukan berbagai macam pelanggaran dan tindakan semena-mena dalam memproses hukum rekan-rekannya. Alasannya, mereka sudah berunjuk rasa sesuai prosedur, tapi malah ditangkap juga. Padahal aksi itu sudah mendapat izin dari Polda Metro Jaya.


"Tindakan mereka harus dimaknai sebagai bentuk pembungkaman, terhadap masyarakat sipil yang memperjuangkan hak-haknya," tegas Maruli, di Jakarta pada, Rabu (17/2) lalu.(bh/bar)


 
Berita Terkait Penangkapan Aktivis
 
Nasihat Prof Yusril kepada Ustadz Alfian Tanjung: Jangan Goyah, Sampaikan Keberanaran
 
Kasus Penangkapan Mahasiswa Indonesia Jangan Terjadi Lagi
 
Fadli Zon: Masih Ada Diskriminasi Penindakan Hukum
 
Sejumlah Aktivis Ditangkap, Rezim Jokowi Tunjukkan Fobia Kritik
 
Polisi Mengabulkan Permohonan Penangguhan Penahanan Firza Husein
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]