Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
UMP
Penangguhan UMP: Pengusaha Dituding Berlindung Dibalik Surat Edaran Menakertrans
Wednesday 26 Dec 2012 08:59:02

Ilustrasi, demo tolak upah murah.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kalangan pekerja/buruh menilai penangguhan untuk membayar upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten/kota merupakan trik para pengusaha sebagai bentuk perlawanan terhadap penentuan standar upah.

Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar mengemukakan, permohonan penangguhan itu juga dikarenakan terbitnya Surat Edaran No.248/Men/PHIJSK-PJS/XII/2012 dari Kemenakertrans yang ditujukan kepada 33 Gubernur di seluruh Indonesia.

“Setiap kali pekerja/buruh mengajukan kenaikan upah minimum, maka pengusaha akan melakukan penangguhan penerapan ketentuan itu,” ujarnya hari ini, Rabu (26/12).

Bahkan, lanjutnya, seringkali saat dituntut kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK), maka jawaban pengusaha akan ada pemutusan hubungan kerja karena tidak mampu menaikkan standar upah.

Timboel menilai surat edaran yang terbit 17 Desember 2012 itu juga menjadi pendorong Pemerintah daerah dalam melonggarkan proses penangguhan UMP 2013.

“Surat edaran itu merupakan ancaman bagi kesejahteraan buruh dan memicu perlawanan pekerja/buruh lagi dengan berdemonstrasi,” ungkapnya, seperti yang dikutip dari bisnis.com, pada Rabu (26/12).

Untuk itu, pekerja/buruh mendesak Menakertrans Muhaimin Iskandar untuk segera mencabut surat edaran itu dan juga mengimbau kepada pemerintah daerah tidak terpengaruh dengan adanya surat tersebut.

Menurut catatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) sejak 3-13 Desember 2012 terdapat 1.312 perusahaan yang mempekerjakan 975.328 orang pekerja di 14 provinsi mengajukan penangguhan pembayaran UMP 2013.

“Pihak pemda dan dinas tenaga kerja di daerah harus obyektif dan lebih teliti dalam mengkaji syarat-syarat yang diajukan oleh pengusaha dalam permohonan penangguhan pembayaran UMP tahun depan,” tegas Timboel.(yus/bsn/bhc/sya)


 
Berita Terkait UMP
 
• Upah Minimum Tak Sebanding Kenaikan Harga Barang Pokok
 
• Muhaimin: 47 Perusahaan Dikabulkan Penundaan UMP 2013 oleh Gubernur
 
• Buruh Terus Melawan Penangguhan Upah dan Aksi Premanisme
 
• Ketua SPN M Halili: Jangan Tunda Lagi UMP DKI Jakarta
 
• Ini Pendapat Jokowi Terkait Penangguhan Kenaikan UMP
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]