Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Demo Buruh
Penahan 3 Mahasiswa Undip Diharapkan Diselesaikan Melalui Restorarive Justice
2025-05-25 00:19:34

JAKARTA, Berita HUKUM - Penanganan kasus terhadap tiga mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) yang saat ini ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus demo buruh 1 Mei 2025 lalu diharapkan dapat diselesaika melalui restorative justice.

Harapan tersebut disampaikan Ketua Umum Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (IKA FH Undip), Asep Ridwan dalam sambutannya di acara pelantikan pengurus DPP IKA FH Undip di Hotel Kartika Chandra, Jakarta Pusat, Sabtu (24/5).

Dalam sambutannya ia meminta aparat penegak hukum perlu mengedepankan pendekatan restorative justice untuk menyelesaikan kasus tiga mahasiswa Udip tersebut.

“Kami menghormati aparat penegakan hukum dalam menjalankan tugas dan kewenangannya. Namun demikian berdasarkan pemahaman kami, seharusnya penyelesaian kasus tersebut bisa diselesaikan melalui pendekatan Restorative Justice," katanya.

"Ini adalah prinsip hukum progresif yang diajarkan oleh Prof Satjipto Raharjo bahwa hukum itu untuk manusia, bukan manusia untuk hukum,” lanjut Asep Ridwan.

Oleh karena itu, ungkap dia, penyelesaian kasus tiga mahasiswa Undip yang saat ini ditahan di Polrestabes Semarang, Jawa Tengah, harus mengedepankan aspek kemanusiaan.

"Ketiga mahasiswa tersebut orang-orang yang masih dalam tahap belajar, sehingga kalaupun ada sesuatu yang dipandang kurang tepat, maka kepolisian sebagai pengayom masyarakat tentunya bisa melakukan penegakan hukum yang lebih edukatif, bukan punitive atau yang sifatnya penghukuman,” ungkap Asep Ridwan.

Asep juga menegaskan bahwa meski ketiga mahasiswa Undip yang ditangkap aparat tersebut saat ini tidak ada yang berstatus sebagai mahsiswa FH UNDIP, namun alumni FH UNDIP tetap berkomitmen untuk ikut membantu penyelesaian kasus tersebut.

“Kami sebagai alumni mempunyai komitmen untuk turut membantu penyelesaian masalah tersebut agar keadilan restorative dapat dikedepankan dalam penyelesaikan kasus ini,” jelasnya.

Untuk diketahui, penangkapan dan penahana tiga mahasiswa Unidp oleh aparat Polrestabes Semarang tersebut dilakukan setelah satu orang intel kepolisian “diamankan” oleh mahasiswa yang sedang melakukan demonstrasi hari buruh 1 Mei 2025 di Semarang.

Sebagai informasi, Pelantikan pengurus DPP IKA FH UNDIP 2025-2030 dilakukan oleh Wakil ketua Umum DPP IKA UNDIP Setyo Maharso mewakili ketua umum Abdul Kadir Karding yang juga Menteri P2MI/ Kepala BP2MI.

Turut hadir diacara pelantikan tersebut Dekan FH UNDIP Retno Saraswati, alumni FH UNDIP 1980 yang juga Hakim Agung Achmad Setyo Pudjoharsoyo, Sekretaris Mahkamah Agung Sugiyanto, mantan Jampidum Kejaksaan Agung Noor Rachmat dan staf ahli Menteri Keuangan Bidang Jasa Keuangan-Pasar Modal.(bh/mnd)


 
Berita Terkait Demo Buruh
 
Penahan 3 Mahasiswa Undip Diharapkan Diselesaikan Melalui Restorarive Justice
 
Satuan Pamwal Ditlantas Polda Metro Lakukan Pengamanan Demo Buruh dengan Cara Ini
 
Temui Massa Aksi Demo, Sufmi Dasco Janji Perjuangkan Aspirasi Buruh
 
Buruh Akan Tetap Demo Besar-besaran 30 April Kepung DPR, Gak Peduli Pandemi Covid-19
 
Rizal Ramli: Wasit Tidak Adil, Perlu Audit Forensik Komputerisasi KPU dan Bisa Kena Pidana 4 Tahun
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia
Purbaya curhat: Saya menteri paling tidak beruntung di dunia
KPK Petakan 3 Titik Rawan Korupsi APBD, Mitigasi Potensi Kebocoran Daerah Capai Rp2,37 Triliun
RUU Perampasan Aset Masih Ada di Prolegnas Prioritas 2026, DPR-Pemerintah Concern Membahas
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]