Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Kebakaran
Pemukiman Kumuh di Pademangan Dilalap Api
Sunday 24 Feb 2013 17:43:09

Suasana kebakaran di Pademangan, Jakarta Utara, Minggu (24/2).(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pemukiman kumuh di kawasan Pademangan Jakarta Utara kembali terbakar. Api yang diduga dari korsleting arus listrik milik satu rumah warga di RT 08/12, menghanguskan sekitar 400 rumah di RT 08, 12, 14 Jl. Budi Mulia, Pademangan, Jakarta Utara, Minggu (24/2). Akibat dari kejadian ini, sekitar 450 kepala keluarga korban kebakaran terpaksa harus mengungsi.

Menurut penuturan salah seorang saksi mata Yunus (42), warga Pademangan menuturkan, kebakaran terjadi sekitar pukul 08:30 WIB. Saat itu, sejumlah orang berteriak-teriak kebakaran sambil berlarian menyelamatkan anggota keluarga dan barang berharga miliknya. Selang beberapa saat kemudian, api pun terlihat mulai menjalar ke rumah lain yang terbuat dari bahan mudah terbakar. Api berkobar cukup besar. "Kobaran apinya cukup besar dan membakar rumah-rumah yang ada di sini," ujarnya .

Menurut keterangan Kapolsek Pademangan Kompol Soesatio mengatakan kepada pewarta BeritaHUKUM.com bahwa, "kebakaran diakibatkan korsleting arus listrik, masih menurut keterangan saksi sementara, jumlah korban luka 11 orang semua di bawa ke Puskesmas Pademangan, dan hanya luka ringan, tidak ada korban jiwa dalam kebakaran ini,” ujarnya.

Pemadam Kebakaran Kecamatan Pademangan, Ridwan Effendi mengatakan, untuk memadamkan kobaran api, sebanyak 38 unit mobil pemadam kebakaran dikerahkan untuk memadamkan api.

Sementara itu Kepala Sudin Sosial Jakarta Utara, Ika Lestari Aji menuturkan, saat ini pihaknya telah mendistribusikan bantuan berupa makanan siap saji dan pendirian tenda pengungsian sementara. "Siang ini kita berikan makanan siap saji sebanyak 500 bungkus, tenda pengungsian, dan tempat pengungsian di gelanggang olahraga. Selanjutnya kita akan lihat data rilisnya, berapa bantuan yang akan diberikan kepada anak-anak sekolah yang kehilangan perlengkapan sekolahnya. Dan mulai sore ini dapur umum kita dirikan di kantor kecamatan, disamping bantuan dari pihak lain," pungkasnya.(dbs/bhc/put)


 
Berita Terkait Kebakaran
 
Kebakaran Kembali Terjadi di Samarinda, Hanguskan 8 Rumah dan 48 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal
 
KM Prince Soya Tujuan Samarinda Terbakar di Pelabuhan Parepare
 
Kebakaran Ruko Tiga Pintu di Samarinda, 7 Orang Meninggal Dunia
 
Pemukiman Padat Penduduk di Samarinda Seberang Terbakar, 15 Bangunan Jadi Arang
 
Berita Terbakar Kapal LCT PT Baroka Sangat Mendiskreditkan, Masalah Korban dan Kerugian Semua akan Ditanggung Perusahaan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]