Ahok telah melecehkan ayat suci Al Qur'an sebagai kitab suci Ummat Islam dengan kalimat" /> BeritaHUKUM.com - Pemuda Muhammadiyah akan Laporkan Ahok ke Polda Metro Jaya

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Pemuda Muhammadiyah
Pemuda Muhammadiyah akan Laporkan Ahok ke Polda Metro Jaya
2016-10-06 18:58:58

Tampak Ahok saat bilang umat Islam dibohongi Alquran ... di pulau seribu. Hukum harus ditegakkan terhadap ucapan Ahok yang menghina Al Quran.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah menyesalkan statement Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang terang telah menghina agama Islam dengan menggunakan kalimat "dibodohi" terhadap isi Al Qur'an.

Ahok telah melecehkan ayat suci Al Qur'an sebagai kitab suci Ummat Islam dengan kalimat "dibohongi pake surat Al Maidah ayat 51", pada acara pertemuan Gubernur DKI Jakarta dengan warga Pulau Seribu yang di publikasikan pada tanggal 28 September 2016.

Apa yang dilakukan Ahok terang merupakan bentuk penghinaan dan penistaan bagi Islam dan jelas Ahok telah melakukan penistaan terhadap Islam. Bukan hanya itu, apa yang dilakukan Ahok mencerminkan bahwa dia telah menghina Pancasila sebagai dasar negara yang menghargai keberagaman dan kebhinekaan.

Siapapun orangnya dan apa pun agamanya wajib menjunjung tinggi kebhinekaan yang sudah menjadi kesepakatan bersama untuk keutuhan NKRI tercinta ini. Tiada tempat bagi tindakan "penistaan agama" di republik ini.

Oleh sebab itu Pimpinan Pusat Pemuda MUHAMMADIYAH bersama dengan Ortom MUHAMMADIYAH lainnya akan melaporkan Ahok besok Juma't 7 Oktober 2016 ke Polda Metro Jaya secara resmi dengan tuduhan penistaan agama.

Salam !
Pedri Kasman
Sekretaris Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah.

Lihat Videonya, Klik disini.

Demikian rilis pers yang diterima redaksi di Jakarta, Kamis (6/10).(rls/bh/sya)


 
Berita Terkait Pemuda Muhammadiyah
 
Soal Jatah Kursi Menteri, Pemuda Muhammadiyah Dorong dari Profesional
 
Muktamar XVII Pemuda Muhammadiyah Tetapkan Sunanto dan Fikar sebagai Ketum dan Sekjend
 
Pemuda Muhammadiyah Tantang Sandiaga Uno Hadirkan Perubahan Ekonomi
 
MA Menolak PK Ahok, Pelapor Ahok Menilai Langkah MA Sudah Tepat
 
Berikut Ini Hasil Kongres Ulama Muda Muhammadiyah
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]