Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Pemuda Muhammadiyah
Pemuda Muhammadiyah: Revisi UU Terorisme Jangan Rugikan Umat Islam
2016-03-28 15:16:20

Dahnil Simanjuntak, Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah berkunjung ke Gedung MPR RI bertemu Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (28/3).(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah berkunjung ke Gedung MPR RI bertemu Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (28/3).

Mengawali pertemuan, Dahnil Simanjuntak, Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah, mengungkapkan kedatangan Pemuda Muhammadiyah untuk bersilaturahmi dan berdiskusi beberapa hal. Ada tiga hal persoalan bangsa yang diutarakan Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah periode 2014-2018 ini.

"Pertama, soal revisi UU Terorisme. UU Terorisme ini jangan sampai merugikan umat Islam. Terorisme selalu dilabelkan pada Islam," katanya. Padahal terorisme tidak selalu dilakukan oleh orang Islam. Di beberapa daerah, justru banyak tindakan intoleransi (teror) terhadap umat Islam.

Dahnil juga menyoroti kinerja Densus 88. "Perlu dilakukan audit terhadap Densus 88. Kita sepakat terorisme harus dilawan tetapi dengan cara yang bijak, adil, dan proporsional," ujarnya.

Dia mencontohkan kasus Siyono. Kasus Siyono ini memperlihatkan tindakan kekerasan dan perlu dibawa ke pengadilan. "Kami minta MPR untuk mendesak mereka yang melakukan kesalahan prosedur diadili," ucap Dahnil.

Hal lain yang disampaikan Ketua Umum Pemuda Muhamadiyah adalah kegiatan Festival Maulid ke 84 Pemuda Muhammadiyah. Berlangsung selama sebulan sejak 2 Mei 2016 di PP Muhammadiyah, festival ini memamerkan karya Pemuda Muhamadiyah dalam usianya 84 tahun.

Menanggapi persoalan revisi UU Terorisme yang disampaikan Pemuda Muhammadiyah, Hidayat Nur Wahid mengusulkan agar Pemuda Muhammadiyah melakukan hearing dengan Komisi III DPR. Dengan hearing itu Pemuda Muhammadiyah menyampaikan persoalan secara langsung berkaitan dengan revisi UU Terorisme.

"Ini perlu diingatkan bahwa memberantas terorisme tidak boleh melanggar hukum atau dilakukan dengan teror juga. Densus 88 pun harus menghormati UUD," kata Hidayat.

Dia juga mempertanyakan kasus Siyono. "Mengapa harus mati? Kenapa tidak dilumpuhkan? Kemudian membongkar jaringan terorisme. Jangan memberantas terorisme dengan melakukan teror," ujarnya.

Kepada Pemuda Muhammadiyah, Hidayat minta untuk menyelamatkan kiblat bangsa. "Saat ini Indonesia dalam kondisi kedaruratan, yaitu darurat narkoba, darurat perlindungan perempuan dan anak, darurat moral. Dengan maulid ini, Pemuda Muhamadiyah bisa melakukan refleksi terhadap kondisi kedaruratan itu," ucapnya.(mpr/dzar/muhammadiyah/bh/sya)


 
Berita Terkait Pemuda Muhammadiyah
 
Soal Jatah Kursi Menteri, Pemuda Muhammadiyah Dorong dari Profesional
 
Muktamar XVII Pemuda Muhammadiyah Tetapkan Sunanto dan Fikar sebagai Ketum dan Sekjend
 
Pemuda Muhammadiyah Tantang Sandiaga Uno Hadirkan Perubahan Ekonomi
 
MA Menolak PK Ahok, Pelapor Ahok Menilai Langkah MA Sudah Tepat
 
Berikut Ini Hasil Kongres Ulama Muda Muhammadiyah
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]