Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Surabaya
Pemprov tak Tahu PT DGI Terlibat Proyek Tol Surabaya
Friday 29 Jul 2011 20:50:

Istimewa
SURABAYA- Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) mengakui tidak pernah dilibatkan dalam perencanaan pembangunan tol tengah kota Surabaya. Pasalnya, proses tender murni dilakukan Pemerintah Pusat. Begitu pula dengan dugaan keterlibatan PT Duta Graha Indah (DGI) dalam perencanaan jalan bebas hambatan tersebut, pemprov sama sekali tidak mengetahuinya.

"Proses tender murni dilakukan pemerintah pusat, Pemprov Jatim sama sekali tidak ikut serta dalam proses itu. Saya tidak tahu, karena hingga kini tak ada laporan yang masuk ke meja saya,” kata Gubernur Jatim Soekarwo, di Surabaya, Kamis (28/7).

Ia juga ,mengaku terkejut setelah perencanaan pembangunan proyek tol tengah Surabaya ini, dikaitkan dengan perusahaan milik tersangka korupsi Nazaruddin yang kini menjadi buron. Tol tengah ini, memang awalnya dari usulan Pemkot Surabaya, sedangkan Pemprov Jatim hanya memfasilitasi. Seluruh tender dilakukan pemerintah pusat.

"Ini sudah menjadi wewenang Pemerintah Pusat. Jika terjadi apa apa, sama sekali di luar kewenangan Jawa Timur. Pemprov Jatim akan memanggil Pemkot Surabaya untuk menjelaskan secara rinci terkait proses perencanaan proyek jalan tol tengah kota,” tandasnya.

Sebelumnya, PT DGI disebut-sebut salah satu perusahaan yang ikut dalam perencanaan pembangunan proyek jalan tol tengah kota Surabaya. Keterlibatan PT DGI dalam perencanaan pembangunan tol tengah Surabaya, diduga membuka tabir korupsi Wisma Atlet SEA Games 2011 di Palembang, Sematera Selatan (Sumsel) itu.

Dalam proyek ini, diduga ada permainan yang menyebabkan perusahaan tersebut lolos sebagai pemenang tender. KPK pun turun tangan. Dari awal tol tengah Surabaya ini, terbuka adanya dugaan korupsi proyek Wisma Atlet, yang akhirnya menyeret nama Nazaruddin dan kini menjadi buron. Kasus ini menjadi bola panas yang mengehantam ke mana-mana.(bwi)


 
Berita Terkait Surabaya
 
Rektor Unair Digugat di PTUN Surabaya
 
Fraksi Demokrat Dukung Wisnu Sakti Wawali Surabaya
 
Puasa-Lebaran, BI Jatim Sediakan Rp 11,9 triliun Uang Pecahan di 500 Lokasi
 
Awal Ramadhan, Komuditas di Surabaya Melangit
 
Puasa-Lebaran, Pegadaian Surabaya Sediakan Modal Tak Terbatas
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]