Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Freeport
Pemprov Papua Harus Diberi Saham Freeport
Tuesday 04 Mar 2014 12:07:45

Ilustrasi. Tambang Freeport-McMoran Morenci di Provinsi Papua.(Foto: @JeffFlake)
JAKARTA, Berita HUKUM - Raker Tim Pemantau DPR untuk Otonomi Khusus (Otsus) Papua meminta agar PT. Freeport Indonesia memberi bagian sahamnya untuk Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua. Ini merupakan bagian dari semangat mensejahterakan rakyat Papua yang digaungkan DPR lewat pelaksanaan Otsus Papua.

Dalam raker yang dihadiri pemerintah pusat dan Presiden Direktur (Presdir) PT. Freeport Indonesia, Senin (3/3), Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso yang memimpin rapat, menegaskan, agar Pemprov Papua diberi bagian saham Freeport untuk meningkatkan kesejahteraan daerah. Ini juga merupakan implementasi dari tanggung jawab Freeport terhadap rakyat Papua. Puluhan tahun beroperasi di Papua, namun hingga kini rakyat Papua masih terlihat miskin dan tidak sejehatera.

Anggota Tim Pemantau Otsus Papua Bobby Adhityo Rizaldi (FPG), menegaskan, Freeport harus ditekan terus, apakah kontrak karyanya perlu diperpanjang atau dihentikan. Bila terus merugikan Indonesia sebaiknya dihentikan saja operasionalnya. “Harus ada standar yang ketat untuk Freeport. Kalau masih layak dipertahankan, apa standarnya. Dan bila ingin dinasionalisasi, BUMN mana yang siap menggantikannya,” tandas Bobby.

Menteri ESDM Jero Wacik sebelumnya mengemukakan dalam rapat tersebut bahwa pemerintah pusat sudah menekan PT Freeport dengan keras dan logis. Selama ini produksi tambang yang dihasilkan PT Freeport selalu diekspor ke luar negeri. Saat ini pemerintah telah meminta Freeport untuk memasarkan produknya ke pasar domestik sebesar 40%, sisanya 60% untuk ekspor.

Ditekankan pula agar karyawan Freeport dari orang Papua asli tidak di-PHK, karena selain untuk memberdayakan masyarakat setempat, PHK juga kerap menimbulkan kerawanan sosial hingga menimbulkan aksi kekerasan di Papua. Selain itu, Menteri ESDM juga menegaskan, agar semua perusahaan asing yang beroperasi di Papua menandatangani komitmen Corporate Social Responsibility (CSR). Seberapa besar perusahaan asing sanggup menyisihkan anggarannya untuk tanggung jawab social lewat program CSR.

Sementara itu Presdir PT. Freeport Rozik B Soetjipto, menuturkan, pihaknya kini telah member saham untuk pemerintah pusat sebesar 20% dari sebelumnya hanya 9,36%. Saat ini kontrak karya Freeport akan habis pada 2021. Rencananya Freeport akan memperpanjang lagi kontrak karyanya untuk 2 kali 10 tahun. Seperti diketahui, setiap kontrak karya berlaku selama 10 tahun. Dua tahun sebelum masa kontraknya berakhir, Freeport dipastika akan memperbarui kontraknya untuk 10 tahun pertama.(dpr/mh/bhc/sya)


 
Berita Terkait Freeport
 
Mulyanto: Isu Perpanjangan Izin PTFI Perlu Dibahas oleh Capres-Cawapres di Masa Kampanye
 
Legislator Nilai Perpanjangan Ijin Ekspor Konsentrat Tembaga Freeport Indonesia Akan Jadi Preseden Buruk
 
Ridwan Hisyam Nilai Pembangunan Smelter Freeport Hanya Akal-Akalan Semata
 
Wacana Pembentukan Pansus Freeport Mulai Mengemuka
 
Wahh, Sudirman Said Ungkap Pertemuan Rahasia Jokowi dan Bos Freeport terkait Perpanjangan Izin
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]