Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Reformasi Birokrasi
Pemprov Gorontalo Terus Matangkan Reformasi Birokrasi
Wednesday 06 Feb 2013 19:33:46

Suasana Rapat Reformasi Birokrasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo, Rabu (6/2).(Foto: BeritaHUKUM.com/shs)
GORONTALO, Berita HUKUM - Reformasi birokrasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo terus dimatangkan, diantaranya dengan melaksnakan rapat Road Map Reformasi, Rabu (6/2). Sekertaris Daerah Provinsi Gorontalo, Prof Dr Ir Winarni Monoarfa MS mengatakan, Road Map bertujuan dijadikan instrumen yang akan memandu perubahan di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo sesuai dengan karekteristik yang dimilikinya, dengan demikian Road Map harus sejalan dengan prioritas pembangunan daerah baik jangka panjang maupun jangkah Menengah.

"Ini menjadi instrumen yang mempersatukan seluruh kegiatan reformasi birokrasi dalam lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo, dengan kata lain road map akan menajdi rencana induk bagi pelaksanaan program. Reformsi Birokrasi di seluruh SKPD Pemerintah Provinsi Gorontalo dan Road Map ini juga menjadi instrumen yang memberikan petunjuk tentang dari mana dan akan kemana perubahan dilakukan dalam rangka reformasi birokrasi," jelas Winarni.

Winarni menekankan, Reformasi birokrasi dilingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo mempunyai sasaran yang jelas yakni terwujudnya pemerintahan yang bersih dan bebas KKN, mewujudkan peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat kemudian mewujudkan peningkatan kapasitas dan akuntabilitas kinerja Birokrasi.

Sementara itu, Wakil Gubernur Gorontalo DR H Idris Rahim MM berharap melalui rapat ini agar raod map reformasi birokrasi secepatnya bisa selesai sebelum tanggal 16 Februari 2013.

"Karena road map Reformasi Birokrasi yang kita rapatkan sekarang ini akan di lounching pada tanggal 16 Februari tersebut, serta akan diserahkan langsung kepada pejabat pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri," kata Idris.(bhc/shs)


 
Berita Terkait Reformasi Birokrasi
 
Ketua DPR Dukung Pemerintah Reformasi Total Birokrasi
 
Lelang Jabatan, Reformasi Birokrasi Yang Efektif dan Efisien
 
Kemenpolhukam Apresisi Reformasi Birokrasi Pemprov Gorontalo
 
SBY: Reformasi Birokrasi Dikatakan Berhasil Jika tak Ada Lagi Korupsi
 
Aceh Timur Sosialisasi Bimtek Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi On-Line
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]