Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Jakarta
Pemprov DKI Berencana Keluarkan Perda Kelistrikan
Friday 23 Sep 2011 17:37:48

Salah satu peristiwa kebakaran di Jakarta (Foto: Istimewa)
*Akibat maraknya kebakaran yang disebabkan penyambungan listrik secara ilegal

JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Untuk meminimalisir peristiwa kebakaran yang banyak diakibatkan penyambungan listrik secara ilegal atau pencurian listrik, Pemprov DKI Jakarta rencananya akan membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang Listrik.

Rencananya, dalam perda ini, akan diatur penyambungan listrik secara legal dan dapat mencegah kebakaran akibat korsleting listrik. Melalui perda ini, diharapkan, menurunkan tingkat pencurian listrik di Jakarta yang hingga kini telah mencapai 40 persen serta tingkat kebakaran yang disebabkan listrik ilegal yang mencapai 80 persen.

Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo mengaku, seperti dikutip beritajakarta.com, saat ini hanya sekitar 60 persen warga Jakarta yang menggunakan listrik secara ilagal. Untuk itu, Pemprov DKI Jakarta memiliki tanggung jawab untuk menurunkan tingkat pencurian listrik dan meningkatkan kesadaran warga untuk menggunakan listrik secara legal.

"Untuk mewujudkan hal itu, kami memerlukan suatu perda tentang listrik yang akan menjadi payung hukum bagi kami meningkatkan kumsumsi listrik secara legal. Koordinasi antara Pemprov DKI Jakarta dan PLN juga sangat dibutuhkan , agar penyambungan listrik secara ilegal oleh sejumlah warga dapat diketahui lebih cepat," ujar Fauzi Bowo kepada wartawan di gedung Balaikota DKI Jakarta, Jumat (23/9).

Dalam perda itu, dikatakan Fauzi, nantinya setiap warga yang ingin melakukan penyambungan listrik harus terlebih dahulu memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Perda itu juga nantinya akan mengatur setiap penyambungan listrik yang harus diketahui Inspektorat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Pelaksanaan perda itu nantinya akan memaksimalkan fungsi camat dan lurah sebagai garda terdepan Pemprov DKI Jakarta. Sebab, camat dan lurah merupakan pihak yang lebih mengetahui pengunaan listrik oleh warga di wilayahnya masing masing. Mereka harus memberitahu PLN terkait wilayah mana yang banyak mengambil listrik secara ilegal untuk ditindaklanjuti penanganannya.

Dia menilai, payung hukum ini hendaknya segera disusun, sehingga dapat menghindari terjadinya kehilangan listrik dan bencana kebakaran. "Saya meminta PLN dan dinas terkait segera membuat lokakarya dan merumuskan sejumlah rancangan perda itu. Rencananya, pada awal 2012 ini lokakarya akan dilakukan. Mudah mudahan peraturan daerah itu cepat terealisasi dan berjalan. Perda itu penting bagi masyarakat untuk mengantisipasi dari tersengat listrik dan kebakaran,” katanya.

Terkait rencana itu, Manager Bidang Distrubusi Jakarta dan Tangerang PLN, Paranai Suhasfan menyambut baik rencana pembuatan Perda Listrik. Sebab, berdasarkan kondisi di lapangan, selama ini PLN mengalami kehilangan listrik cukup besar di DKI Jakarta yaitu mencapai 7,5 persen. "Karena itu, saya menyambut baik rencana Pemprov DKI untuk membuat Perda Listrik. Saya harap perda ini dapat menekan angka pencurian listrik, khususnya di pemukiman padat penduduk,” kata Paranai.

Sementara itu, Kepala Dinas Kebakaran dan Penanggulangan Bencana (Damkar dan PB) DKI Jakarta, Paimin Napitupulu berharap, perda tersebut segera terealisasi. Peristiwa kebakaran sangat dominan terjadi di wilayah padat penduduk yang disebabkan oleh arus pendek listrik. Besar kemungkinan kebakaran itu terjadi karena pengambilan listrik yang tidak sesuai dengan prosedur yang ada.
"Saya berharap, perda ini bisa terealisasi dengan cepat agar ada aturan dan pengawasan terhadap pencurian listrik, khususnya di wilayah padat penduduk yang dominan sering terjadi kebakaran,” paparnya.

Paimin merinci, total jumlah kasus kebakaran di Jakarta sendiri sudah mencapai 626 kasus sejak Januari hingga September. Sebanyak 141 kasus diantaranya terjadi sepanjang Ramadhan. Kasus kebakaran ini memakan korban meninggal dunia sebanyak 11 jiwa dan 53 orang luka-luka terdiri dari 46 warga dan 7 petugas Damkar.

Adapun, jumlah warga yang kehilangan tempat tinggal mencapai 2.713 kepala keluarga atau sebanyak 9.362 jiwa. "Dari total jumlah kebakaran, penyebab kebakaran paling banyak disebabkan oleh arus pendek listrik,” tandasnya.(bjc/irw)


 
Berita Terkait Jakarta
 
Omzet Toko Daging Dharma Jaya di Kembangan Capai Ratusan Juta
 
Presiden dan Wakil Presiden RI Hadiri Resepsi Pernikahan Putri Anies Baswedan
 
Gelar Acara 'Jakarta Menyapa', Gubernur Anies Apresiasi Peran Kader PKK Menjaga Kesejahteraan Keluarga
 
Survei CSIS Bertolak Belakang dengan Data BPS, Tingkat Kesempatan Kerja di DKI Jakarta Meningkat
 
KPw BI DKI Jakarta Sebut Transaksi Digital QRIS di Jakarta Luar Biasa
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]