Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Pekerja Asing
Pemohon Uji UU Ketenagakerjaan Tambah Pasal yang Diuji
2020-09-08 02:03:47

Erdin Tahir selaku kuasa hukum pemohon saat menyampaikan pokok-pokok perbaikan permohonan perkara Pengujian UU Ketenagakerjaan, Senin (7/9) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK.(Foto Humas/Gani)
JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang perbaikan permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (7/9/2020) siang. Erdin Tahir mewakili Pemohon menjelaskan kepada Majelis Hakim MK, para Pemohon memasukkan dua ayat dalam Pasal 42 UU Ketenagakerjaan untuk diuji dalam perbaikan permohonan.

"Kami memasukkan ayat 5 dan ayat 6. Selain itu para Pemohon menambah batu uji yaitu Pasal 5 Ayat (2) dan Pasal 27 Ayat (2) UUD 1945," kata Erdin kepada Panel Hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi Saldi Isra.

Perbaikan permohonan berikutnya, lanjut Erdin, pada kedudukan hukum dengan memasukkan latar belakang pendidikan Pemohon I yaitu sarjana hukum dan Pemohon II yaitu sarjana ekonomi. Kemudian pada pokok permohonan, para Pemohon menambahkan ketentuan-ketentuan pasal dalam UUD 1945 yang merupakan batu uji permohonan ini. Selain itu para Pemohon menambahkan undang-undang yang menjadi landasan hak asasi manusia terkait ketenagakerjaan. "Selebihnya, kami mengubah redaksional permohonan serta mempertajam pokok permohonan," jelas Erdin.

Sebagaimana diketahui, Slamet Iswanto (Pemohon I) dan Maul Gani (Pemohon II) yang tinggal di Sulawesi Tenggara melakukan uji materiil frasa "jabatan tertentu" dan "waktu tertentu" dalam Pasal 42 ayat (4) UU Ketenagakerjaan. Para Pemohon Perkara Nomor 66/PUU-XVIII/2020 ini merasa dirugikan dengan berlakunya ketentuan dalam Pasal 42 ayat (4) UU Ketenagakerjaan yang menyebutkan, "Tenaga kerja asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu."

Para Pemohon berdalih, frasa "jabatan tertentu" dalam pasal tersebut tidak terdapat pemaknaan yang jelas dan pasti, baik pada bagian penjelasan Pasal 42 ayat (4) tersebut maupun pada bagian batang tubuh pasal-pasal lain dalam UU Ketenagakerjaan. Tidak ada satupun yang dapat menjelaskan secara spesifik kategori jabatan tertentu atau jenis-jenis jabatan apa saja yang dapat diduduki oleh tenaga kerja asing, sehingga ketentuan pasal ini memberikan ruang kepada pemerintah untuk memaknainya secara bebas sesuai dengan tafsiran sendiri.

Pasal a quo dinilai multitafsir dan diskriminatif terhadap para Pemohon selaku tenaga kerja lokal. Ketentuan Pasal 42 ayat (4) UU Ketenagakerjaan memberikan ruang sebesar-besarnya kepada menteri untuk menafsirkan sendiri, atau menentukan sendiri jabatan-jabatan tertentu apa saja yang dapat diduduki oleh tenaga kerja asing, juga tidak menentukan batasan waktu bagi tenaga kerja asing bekerja di Indonesia.

Menurut para Pemohon, jabatan-jabatan tertentu yang diperuntukkan oleh tenaga kerja asing sebagaimana dimuat dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 228 Tahun 2019 dapat diisi oleh para Pemohon. Begitu pula dengan frasa "waktu tertentu" tidak ada kejelasan sampai kapan batas waktu bagi tenaga kerja asing bekerja di Indonesia, jika tidak diatur jangka waktunya maka jelas merugikan kepentingan para Pemohon untuk memiliki kesempatan mendapatkan pekerjaan. Dengan demikian menurut para Pemohon, frasa "jabatan tertentu" dan frasa "waktu tertentu" bertentangan dengan ketentuan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945.(MK/nta/bh/sya)


 
Berita Terkait Pekerja Asing
 
Kritik Luhut Soal TKA China, Jubir AMIN: Lapangan Pekerjaan Anak Bangsa Semakin Direbut!
 
Cegah Kasus Omicron Bertambah, Pemerintah Diminta Tutup Pintu Masuk Bagi TKA
 
Sungkono Soroti Banyaknya Buruh Asing yang Masuk ke Indonesia
 
974 WNA Masuk ke Indonesia Lewat Bandara Soetta dalam 3 Hari
 
Para Anggota DPR Mengkritisi Pemerintah yang Kembali TKA China Masuk ke Indonesia
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia
Purbaya curhat: Saya menteri paling tidak beruntung di dunia
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]