Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Pemilukada
Pemohon Mengaku Ada Botoh dan Kaca Rumah Dipecah
Thursday 21 Feb 2013 17:40:58

Gedung Mahkamah Konstitusi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah (Pemilukada) kabupaten Tulungagung, tahun 2013, Kamis (21/2).

Pemohon terdaftar dengan registrasi No.13/PHPU.D-XI/2013 ini diajukan oleh Bambang Adhyaksa Utomo dan Anna Luthfie (pasangan calon No. 4).

Dalam pokok permohonannya, pemohon menuliskan bahwa pelaksanaan Pemilukada kabupaten Tulungagung telah terjadi pelanggaran yang bersifat sistemik, terstruktur dan masif di seluruh wilayah. Pasalnya, pencoblosan dilaksanakan saat masih ada gugatan Tata Usaha Negara terhadap SK KPU nomor 60/Kpts/KPU-Kab/014-329939/2012, tentang penetapan nomor urut pasangan calon bupati dan wakil bupati Tulungagung.

Termohon merahasiakan hal tersebut kepada Pemohon, pelaksanaan pemungutan suara pada saat SK KPU sedang digugat di pengadilan, merupakan tindakan termohon yang tidak menghormati proses hukum yang terjadi.

Pemohon menganggap penetapan pasangan nomor urut 1 sebagai peserta Pemilukada kabupaten Tulungagung tahun 2013 merupakan penetapan pasangan calon yang cacat hukum dan penuh rekayasa, karena adanya rekayasa dukungan partai mengusung, yakni dukungan dari partai demokrasi pembaruan.

Selain itu adanya praktek politik uang di seluruh kecamatan di kabupaten Tulungagung untuk memenangkan pasangan nomor urut 1 secara sistimatis dan meluas yang dilakukan oleh Botoh (petaruh judi).

Ditambahkan lagi bahwa adanya dukungan dari Bupati yang masih menjabat dalam memobilisasi dukungan kepada pasangan nomor urut 1, dibuktikan dengan hadirnya Bupati Tulungagung Heru Thahjono dalam deklarasi pasangan nomor urut 1.

Pemohon mengaku menerima berbagai teror dalam melaksanakan Pemilukada, diantaranya dipecahkannya jendela kediaman pemohon di jalan Basuki Rahmat Gg.III No.3 dan kaca mobil calon wakil bupati H Anna Luthfie oleh orang tak dikenal.

Dalam petitumnya pemohon meminta MK untuk menyatakan batal, meminta pemungutan suara ulang dan mendiskualifikasi pasangan calon bupati dan wakil bupati Tulungagung, Syahri Mulyo dan Maryoto Birowo.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Pemilukada
 
• Pemerintah: Penyelesaian Sengketa Pemilukada oleh MK Sudah Tepat
 
• Ahli Pemohon: KPU Melanggar Hak Konstitusional, Pemilukada Maluku Harus Diulang
 
• Saksi KPU Kab. Cirebon: Proses Pemilukada Berjalan Baik, Lancar, dan Sesuai Aturan
 
• Hasil Pemilukada Prov. Maluku Utara Putaran Kedua Digugat ke MK
 
• KPU Biak Numfor Tolak Dalil Pemohon
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]