Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
BPJS
Pemkab Gorontalo menandatangani Kerjasama MoU dengan Pihak BPJS
2019-10-23 22:56:03

Sekda Kabgor Hadijah U. Tayeb (jilbab hitam), saat foto bersama Kepala BPJS Kesehatan cabang Gorontalo Muhammad Yusrizal (kemeja hitam).(Foto: istimewa)
GORONTALO, Berita HUKUM - Pemerintah Kabupaten Gorontalo, Bekerjasama dan Menandatangani Kontrak MoU dengan Pihak BPJS Kesehatan Gorontalo sehubungan dengan adanya pengalihan kepesertaan dari Aparatur Desa ke Mandiri. Rabu (23/10) di Ruang Pertemuan Ruang kerja Sekda Lantai II Bupati Gorontalo.

Sekda Hadijah U. Tayeb mengatakan, pembahasan kerjasama dan Kontrak MoU yang telah di bangun adalah Upaya untuk memudahkan Bagi Aparatur Desa.

"Tahun depan gaji atau Honor mereka itu memang naik signifikan, baik Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan juga Kepala Dusun, itu naik kurang lebih 300% lebih," ungkap Sekda.

Hadijah Tayeb selaku Panglima ASN, mengatakan dengan kerjasama MoU dengan Pihak BPJS, setiap aparatur desa akan di ikut sertakan dalam peserta BPJS untuk meningkatkan tunjangan mereka.

"Itu juga untuk kesejahteraan mereka dan itu lebih baik, karena sesuai dengan perhitungan kami lakukan mereka berada pada tatanan kelas Dua", ucap Sekda.

"Sehingga Ini bisa terlaksanakan di bulan januari 2020", katanya.

Kedepan Sekda Hadijah Tayeb berharap, Aparatur desa bisa meningkatkan Konsentrasi mereka dalam bekerja, karena Aparatur Desa itu merupakan Garda terdepan dalam Pemerintahan Daerah", Tutup Hadijah Taiyeb.

Seperti diketahui, kegiatan itu disandingkan dengan Pertemuan pertama tentang forum komunikasi pemangku kepentingan utama tahap II kabupaten Gorontalo. Kegiatan turut dihadiri oleh kepala Bappeda Cokro Katili, Kepala dinas Kesehatan Dr. Roni Sampir, Kepala dinas BPM Pemdes Nawir Tandako, Kepala Bagian Kerjasama Global Yudhi Abdullatif. Dari unsur BPJS dan Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Gorontalo Muhammad Yusrizal.

Muhammad Yusrizal mengatakan, pada intinya dalam rapat tadi di bahas tentang Regulasi terkait Kepala dan Perangkat Desa. Dimana, Kata Muhammad dalam Peraturan Presiden sudah tertuang dengan jelas bahwa Perangkat desa di daftarkan pemda, oleh karena itu, Muhammad Yusril berharap dukungan semua pihak demi sustainabilitas Program Jaminan Kesehatan Nasional.(bh/ra)


 
Berita Terkait BPJS
 
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
 
Legislator Minta Pemerintah Tinjau Kembali Program KRIS
 
Bongkar-Pasang Regulasi Bingungkan Peserta BPJS Kesehatan
 
Fadli Zon: Inpres BPJS Kesehatan Seharusnya Tidak Mengikat
 
Luqman Hakim: Batalkan Kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai Syarat Pelayanan Pertanahan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]