Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Aceh Timur
Pemkab Bener Meriah Kembalikan 1023 Jiwa Warga Aceh Timur
Wednesday 18 Sep 2013 19:55:55

Sekdakab Aceh Timur, M.Ichsan Ahyat S.STP, M.AP, saat menerima Soft Copy e-KTP warga desa Sijudo dan Sah Raja dari Kadis Capil Bener Meriah disaksikan tokoh masyarakat dan perwakilan dari Provinsi Aceh.(Foto: BeritaHUKUM.com/kar)
ACEH, Berita HUKUM - Konflik perbatasan yang sempat menjadi isu hangat, antara Pemkab Aceh Timur dan Bener Meriah telah berakhir, 276 Kepala Keluarga (KK) atau 1023 Jiwa dari dua Desa, Sah Raja dan Sijudo yang mayoritas masyarakatnya etnis suku Gayo.

Yang telah menerima e-KTP Bener Meriah, saat ini telah dikembalikan, Pemkab Bener Meriah kepada Pemkab Aceh Timur melalui acara Sosialisasi Kependudukan 17/9, SMPN 1 Blang Seunong, Kecamatan Pante Bidari.

Camat kecamatan Pante Bidari Iswandi S.Sos, pada awak media ini, Rabu (18/9 ) mengatakan, Pemerintah daerah saat ini sudah bisa memberikan informasi mengenai Tapal Batas kedua kabupaten, agar masyarkat Awam di kedua desa tersebut dapat mengerti status kependudukan mereka, sekaligus untuk menghindari kejadian yang sama di kemudian hari.

Kepala dinas Catatan sipil (Capil) Muhammad Djafar SH, MH, didampingi Kabag pemerintahan, Kamaruddin SE, mewakili Pemerintah Kabupaten Bener Meriah, mengatakan, saat ini kita tidak perlu lagi membahas masalah historis," Pemerintah Bener Meriah telah mengeluarkan 400 lembar e-KTP terhadap masyarakat desa Sah Raja dan Sijudo, bahkan pada Pilkada yang lalu, mereka sempat terdaftar di KIP Bener Meriah.

Muhammad Djafar mengharapkan kepada,"Pemkab Aceh Timur, terus mengayomi, melindungi dan memperhatikan atas keberadan mereka, yang manyoritas suku gayo tersebut, dengan sangat berbesar hati pemerintah kabupaten," bener meriah secara sah telah mengembalikan masyarakat kedua desa tersebut ke Aceh Timur seutuhnya.

Sementara Sekretaris daerah Kabupaten Aceh Timur M.Ichsan Ahyat, S.STP, M.AP mengatakan, "etnis gayo yang ada di desa sijudo dan sah Raja, Sama statusnya dengan etnis lain yang ada di kabupaten tersebut," etnis gayo juga ada di kec.Lokop, Simpang Jernih dan Peunaron, namun timbulnya kesan terabaikan, posisi kedua desa tersebut sangatlah jauh dengan pusat Pemerintahan Aceh Timur.(bhc/kar)


 
Berita Terkait Aceh Timur
 
Kejati Aceh Tetapkan Mantan Bupati Aceh Timur Sebagai Tersangka
 
Camat Idi Tunoeng Lantik Nurdin Jalil Jadi Imum Mukim Kota Baro
 
Kemenag Aceh Timur Memperingati Maulid Nabi dan Temu Pisah Kakankemenag
 
KSDA Aceh Timur Santuni Balita Penderita Lumpuh Layu dan Hidro Sefalus
 
LSM, Ormas Minta Kajati dan BPKP Aceh Periksa Dugaan Gratifikasi Sekda Aceh Timur
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]