Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Turki
Pemimpin Pemberontak Kurdi Serukan Letakkan Senjata
Sunday 22 Mar 2015 13:05:44

Pemimpin pemberontak Kurdi Abdullah Ocalan meminta pendukungnya menghentikan perjuangan bersenjata. Konflik bersenjata Turki dengan pemberontak Kurdi telah menewaskan sekitar 40.000 jiwa. Pada 2013 lalu, Ocalan telah menyerukan gencatan senjata.(Foto: twitter)
OCALAN, Berita HUKUM - Pemimpin kelompok pemberontak Kurdi yang dipenjara, Abdullah Ocalan, menyerukan kepada pengikutnya untuk meninggalkan perjuangan bersenjata terhadap pemerintah Turki.

Dalam pesan yang dibacakan pada rapat umum raksasa yang menandai tahun baru Kurdi, Ocalan menyerukan agar kongres Partai Pekerja Kurdistan, PKK, memutuskan mengakhiri pemberontakan.

Pesannya itu disampaikan oleh Sirri Sureyya Onder, politisi pro-Kurdi yang mengunjungi Ocalan di dalam penjara pada Kamis (19/3) lalu.

PKK terlibat konflik senjata selama 26 tahun dengan pemerintah Turki untuk memperjuangkan kemerdekaan di kawasan tenggara Turki.

Diperkirakan sekitar 40.000 orang, terutama kebanyakan warga Kurdi, tewas akibat konflik tersebut.

Pada tahun 2013 lalu, Ocalan telah meminta PKK melakukan gencatan senjata dan mengharapkan adanya perundingan jangka panjang, walaupun sejauh ini masih ada ketidakpercayaan dari kedua kubu.

Dipenjara seumur hidup

Ocalan telah dipenjara sejak 1999 untuk menjalani hukuman seumur hidup karena dituduh melakukan pemberontakan.
Ratusan ribu orang menghadiri perayaan di kota Diyarbakir, yang dihuni mayoritas warga Kurdi terbesar di wilayah Turki timur.

Dalam acara itu, mereka terlihat membawa poster para pemimpin yang dipenjara otoritas Turki.

Sebelumnya, pidato Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan membuat marah warga Kurdi karena melontarkan pernyataan bahwa Turki "tidak pernah memiliki masalah soal Kurdi".

Turki menghadapi pemilihan parlemen akhir tahun ini, dan para analis menganggap komentar Erdogan ini menuai simpati kelompok nasionalis Turki.(BBC/bhc/sya)


 
Berita Terkait Turki
 
Mengapa Kemenangan Erdogan Penting Bagi Negara-negara Barat?
 
Hagia Sophia: Salat Jumat Pertama Setelah 86 Tahun, 'Allahu Akbar, Terharu dan Merinding', Antusiasme Masyarakat Beribadah
 
Perang Saudara di Suriah: Turki Kutuk Serangan Udara oleh Suriah terhadap Konvoinya
 
Turki Tetap Datangkan Sistem Rudal S-400 Buatan Rusia Walau Ditentang AS
 
Lira, Mata Uang Turki Terjun Bebas, Erdogan Sebut 'Ini Ulah Amerika Serikat dan Barat'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]