Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Krisis Papua
Pemimpin Kudeta Papua Nugini Langsung Diadili
Sunday 29 Jan 2012 22:41:15

Kolonel Purnawirawan Yaura Sasa (kiri) dikawal ketat, saat akan diadili (Foto: News.com.au)
PORT MORESBY (BeritaHUKUM.com) – Pemimpin kudeta yang gagal di Papua Nugini (PNG), Kolonel Purnawirawan Yaura Sasa telah ditangkap dan secara resmi dikenai dakwaan. Ia diadili, setelah sehari sebelumnya ditangkap. Sasa sempat mengaku tidak menyesali tindakannya tersebut.

Dalam persidangan di Port Moresby, Minggu (29/1), Sasa menegaskan dirinya tidak bersalah. Kudeta yang dilakukannya itu atas perintahkan mantan Perdana Menteri Michael Somare. Hal ini harus dilakukan untuk menyelamatkan negera tersebut dari krisis konstitusi.

Sasa dan sejumlah tentara yang membangkang, mengambil alih beberapa barak militer pada pekan lalu. Bahkan, ia sempat menahan panglima angkatan bersenjata. Sasa pun menuntut, agar Somare yang digulingkan tahun lalu itu, diangkat kembali menjadi perdana menteri.

Sebelumnya, sejumlah laporan menyebutkan, penangkapan Sasa dilakukan, saat ia diketahui tengah bersembunyi di sebuah penginapan pada Sabtu(28/1) kemarin. Setelah ditangkap, Sasa diminta memerintahkan anak buahnya untuk mengakhiri upaya kudeta dan meletakkan senjata.

Berdasarkan laporan BBC, Papua Nugini mengalami krisis konstitusi, ketika Somare dan Peter O'Neil sama-sama mengklaim sebagai perdana menteri yang sah. Krisis makin pelik, setelah parlemen dan Mahkamah Agung mengambil posisi yang berseberangan.

Somare diberhentikan dari jabatan perdana menteri, ketika tengah berobat di luar negeri. Somare telah mengeluarkan pernyataan meminta polisi dan militer bersatu mendukungnya dalam menghadapi O'Neil.

Dengan dukungan lembaga kehakiman Somare mencoba mengangkat Sasa sebagai panglima angkatan bersenjata. Namun, O'Neil masih mengusai sebagian besar pilar penyelenggara negara yang berbatasan langsung dengan Indonesia tersebut.(sya)


 
Berita Terkait Krisis Papua
 
• Komisi I Berencana Membentuk Panja Papua
 
• Tokoh Muda Papua: Pembangunan Integrasi di Papua Telah Gagal
 
• Keseriusan DPR Tangani Konflik Papua Dipertanyakan Pengamat
 
• Terkait Peristiwa Penembakan di Papua, DPR Akan Panggil Kapolda Papua
 
• Pemimpin Kudeta Papua Nugini Langsung Diadili
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]