Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
PilGub
Pemilukada di Bumi Cendrawasih Papua


Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU).(Foto: Ist)
PAPUA, Berita HUKUM - Selasa (29/1), merupakan salah satu hari yang bersejarah bagi masyarakat Provinsi Papua, hari dimana mereka akan memilih pemimpin yang akan membawa perubahan lima tahun ke depan. Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pemilukada) yang tertunda hampir 1,5 tahun tersebut akan menentukan gubernur dan wakil gubernur yang akan mengemban amanat masyarakat Bumi Cendrawasih ke arah yang lebih baik.

Para calon gubernur dan wakil gubernur yang bertarung memperebutkan suara Masyarakat Papua terdiri dari 6 pasangan calon (paslon), diantaranya adalah paslon nomor urut 1) Noakh Nawipa-Johanes Woff; 2) M.R. Kambu-Blasius Adolf Pakage; 3) Lukas Enembe-Klemen Tinal; 4) Wellington Wenda-Weynand Watori; 5) Alex Hesegem-Marthen Kayoi; dan No. Urut 6) Habel Melkias Suwae-Yop Kagoya.

Secara keseluruhan Pemilukada Provinsi Papua berlangsung dalam suasana yang kondusif. Walaupun ada isu terkait gangguan keamanan, namun hal tersebut tidak terjadi. Ini terlihat dari kesigapan aparat keamanan yang menjaga pada masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Pemungutan suara dilakukan pada hari yang diliburkan dan dimulai serentak pukul 07.00 WIT pagi, berlangsung secara aman, tertib, dan lancar. Hal itu terlihat dalam monitoring yang dilakukan oleh Anggota KPU Arief Budiman dan Juri Ardiantoro, didampingi Ketua KPU Provinsi Papua Beny Suweni beserta jajarannya, Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Daniel Zuchron dan Panwaslu Provinsi Papua, serta tim peliputan Sekretariat Jenderal KPU.

Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dikunjungi oleh tim monitoring diantaranya TPS 1 Desa Mandala Distrik Jayapura Utara, TPS 1 Desa Enggros Distrik Abepura, TPS 16 Desa Waena Distrik Heram, serta TPS di Distrik Kauri, Kabupaten Tolikara, dimana sebagian masyarakatnya menggunakan sistem noken dalam menyalurkan hak pilihnya.

Provinsi Papua terdiri dari 29 kabupaten/kota yang tersebar di seluruh wilayah Papua. Jumlah pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 2.713.465 pemilih yang terdiri dari pemilih laki-laki 1.456.678, serta pemilih perempuan 1.256.787. Dengan 7.116 TPS, Panitia Pemungutan Suara (PPS) 3.595, serta Panitia Pemilihan Distrik (PPD) berjumlah 387.

Hitung Suara

Tepat pukul 13.00 WIT, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di masing-masing TPS menutup waktu pemungutan suara. Berdasarkan peraturan, ditetapkan waktu bagi para pemilih menyalurkan hak suaranya antara pukul 07.00 sampai pukul 13.00. Setelah itu dilakukan penghitungan suara untuk mengetahui perolehan masing-masing paslon.

Seperti yang terlihat di TPS 1 Desa Enggros, Distrik Abepura, Pulau Debi, petugas KPPS langsung membuka kotak suara dan mengambil satu per satu surat suara yang berada di dalamnya. Kemudian petugas tersebut membacakan sembari memperlihatkan kepada masing-masing saksi paslon surat suara yang dicoblos oleh masyarakat pemilih.

Perolehan suara masing-masing paslon pemilukada Provinsi Papua di TPS tersebut adalah paslon no. urut 1) sebanyak 2 suara; 2) 112 suara; 3) 28 suara; 4) 2 suara; 5) 9 suara; dan paslon no. urut 6) memperoleh 67 suara. Jumlah suara sah secara keseluruhan adalah 220 dan suara tidak sah hanya 1 suara.

Rencanya rekapitulasi tingkat kabupaten akan dilakukan 3 hari pasca hari pemungutan suara, dan tingkat provinsi 7 hari setelah hari pemungutan suara.(ook/tjg/red/kpu/bhc/opn)


 
Berita Terkait PilGub
 
Awasi Pemilihan Wakil Gubernur!
 
Komite Rakyat Nasional: Pak Dedi Mulyadi Menggambarkan Sosok Seorang Pancasilais
 
Pilgub Lampung: Kandidat Mulai Bidik Pasangan Masing-Masing
 
Figur Rustringsih Bumerang Untuk Dinasti Karno
 
H -3 Undangan Pemilukada Sumut Belum Sampai ke Masyarakat Sunggal
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]