Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Pemilukada
Pemilukada Kota Gorontalo Terancam Gagal
Saturday 03 Nov 2012 21:29:27

Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Gorontalo, Totok Bachtiar, SE.(Foto: Ist)
GORONTALO, Berita HUKUM - Tahun 2013 nanti, masyarakat di Kota Gorontalo akan menentukan pemimpin yang akan menakhodai ibu kota Provinsi selama lima tahun kedepan. Namun momentum yang merupakan pesta rakyat ini terancam akan gagal.

Sebenarnya apa penyebabnya?, hal itu dikarenakan anggaran 4 milyar yang dialokasikan dari APBD Kota Gorontalo tiba-tiba menyusut tinggal 2 miliyar lagi. Tidak saja itu, tahapan pemasukan dukungan calon perseorangan yang tinggal menghitung hari yaitu 7 hingga 10 November nanti bakal tidak akan terlaksana sesuai perundang-undangan. Jangankan PPK, Panitia Pengawas di Kelurahan-kelurahan belum terbentuk, sehingga mustahil untuk KPU melakukan verifikasi factual di TPS.

“Menurut aturan, 7 sampai 10 November seharusnya pemasukan dukungan calon perseorangan, setelah itu verifikasi factual. Namun yang jadi persoalan, siapa yang akan melakukannya?. Sampai sekarang, PPS saja belum terbentuk apalagi PPK,” ujar Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Gorontalo, Totok Bachtiar, SE, Sabtu (03/11).

Melihat ketimpangan ini, Totok beranggapan bila kondisi tersebut dipaksakan, maka pemilukada akan cacat hukum karena menyalahi aturan. Selaras dengan itu, menurut Totok, sesuai Perpu Nomor 03 tahun 2005, pemilukada bisa tertunda antara lain: ada bencana alam, huru-hara, dan ganngguan lainnya.

“Seharusnya KPU harus menunggu dulu terbentuknya PPS dan PPK. Bila ini dipaksakan, pilkada akan menyalahi aturan,” katanya.

Totok akan memberi warning kepada KPU. Jika hal ini dibiarkan terjadi, maka KPU Kota Gorontalo akan bernasib sama dengan KPU Provinsi Sulawesi Tenggara.

“Proses sekarang nyaris sama dengan di Sulawesi Tenggara, Pemilukadanya cacat hukum, sehingga digugat hingga Ke MK. Dan hasilnya, seluruh personil KPU-nya dipecat. Untuk itu kami seluruh parpol-parpol tidak akan main-main dalam menindak lanjuti hal ini,” tandas Totok bernada tegas.(bhc/shs)


 
Berita Terkait Pemilukada
 
• Pemerintah: Penyelesaian Sengketa Pemilukada oleh MK Sudah Tepat
 
• Ahli Pemohon: KPU Melanggar Hak Konstitusional, Pemilukada Maluku Harus Diulang
 
• Saksi KPU Kab. Cirebon: Proses Pemilukada Berjalan Baik, Lancar, dan Sesuai Aturan
 
• Hasil Pemilukada Prov. Maluku Utara Putaran Kedua Digugat ke MK
 
• KPU Biak Numfor Tolak Dalil Pemohon
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]