Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Pemilukada
Pemilukada Kota Gorontalo Terancam Gagal
Saturday 03 Nov 2012 21:29:27

Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Gorontalo, Totok Bachtiar, SE.(Foto: Ist)
GORONTALO, Berita HUKUM - Tahun 2013 nanti, masyarakat di Kota Gorontalo akan menentukan pemimpin yang akan menakhodai ibu kota Provinsi selama lima tahun kedepan. Namun momentum yang merupakan pesta rakyat ini terancam akan gagal.

Sebenarnya apa penyebabnya?, hal itu dikarenakan anggaran 4 milyar yang dialokasikan dari APBD Kota Gorontalo tiba-tiba menyusut tinggal 2 miliyar lagi. Tidak saja itu, tahapan pemasukan dukungan calon perseorangan yang tinggal menghitung hari yaitu 7 hingga 10 November nanti bakal tidak akan terlaksana sesuai perundang-undangan. Jangankan PPK, Panitia Pengawas di Kelurahan-kelurahan belum terbentuk, sehingga mustahil untuk KPU melakukan verifikasi factual di TPS.

“Menurut aturan, 7 sampai 10 November seharusnya pemasukan dukungan calon perseorangan, setelah itu verifikasi factual. Namun yang jadi persoalan, siapa yang akan melakukannya?. Sampai sekarang, PPS saja belum terbentuk apalagi PPK,” ujar Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Gorontalo, Totok Bachtiar, SE, Sabtu (03/11).

Melihat ketimpangan ini, Totok beranggapan bila kondisi tersebut dipaksakan, maka pemilukada akan cacat hukum karena menyalahi aturan. Selaras dengan itu, menurut Totok, sesuai Perpu Nomor 03 tahun 2005, pemilukada bisa tertunda antara lain: ada bencana alam, huru-hara, dan ganngguan lainnya.

“Seharusnya KPU harus menunggu dulu terbentuknya PPS dan PPK. Bila ini dipaksakan, pilkada akan menyalahi aturan,” katanya.

Totok akan memberi warning kepada KPU. Jika hal ini dibiarkan terjadi, maka KPU Kota Gorontalo akan bernasib sama dengan KPU Provinsi Sulawesi Tenggara.

“Proses sekarang nyaris sama dengan di Sulawesi Tenggara, Pemilukadanya cacat hukum, sehingga digugat hingga Ke MK. Dan hasilnya, seluruh personil KPU-nya dipecat. Untuk itu kami seluruh parpol-parpol tidak akan main-main dalam menindak lanjuti hal ini,” tandas Totok bernada tegas.(bhc/shs)


 
Berita Terkait Pemilukada
 
Pemerintah: Penyelesaian Sengketa Pemilukada oleh MK Sudah Tepat
 
Ahli Pemohon: KPU Melanggar Hak Konstitusional, Pemilukada Maluku Harus Diulang
 
Saksi KPU Kab. Cirebon: Proses Pemilukada Berjalan Baik, Lancar, dan Sesuai Aturan
 
Hasil Pemilukada Prov. Maluku Utara Putaran Kedua Digugat ke MK
 
KPU Biak Numfor Tolak Dalil Pemohon
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]