Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Mesir
Pemilu Mesir, Partai Islam Ungguli Partai Sekuler
Saturday 03 Dec 2011 23:31:58

Tentara Mesir melakukan penjagaan terhadap warga yang tengah mengantri untuk memberikan suaranya salam pemilu legislatif tahap pertama (Foto; Reuters Photo)
KAIRO (BeritaHUKUM.com) – Meski hasil pemilu legislatif Mesir belum resmi diumumkan, diprediksi partai-partai Islam akan memenangkan 60 persen suara. Kemenangan itu menandai sebuah prestasi yang belum pernah terjadi sebelumnya dan melampaui harapan dari yang selama ini diperkirakan.

Partai bentukan Ikhwanul Muslimin (IM), Partai Kebebasan dan Keadilan meraih sekitar 40 persen suara. Jumlah ini persis seperti yang diperkirakan sejumlah pengamat. Namun, kejutan terbesar justru didapat oleh partai Al-Nour yang merupakan sayap politik gerakan radikal Salafi. Partai itu meraih 20 persen suara.

Sementara partai berbasis agama meraih suara mayoritas, blok sekuler Mesir hanya berada di posisi ketiga dengan perolehan 15 persen suara. Kelompok Salafi yang terus-menerus dalam ditindas oleh aparat keamanan di era Husni Mubarak, muncul serta langsung membuat kejutan kepada publik menyusul revolusi di awal tahun.

Pemungutan suara putaran pertama kali ini, diselenggarakan di sembilan provinsi dan menentukan sekitar 30 persen dari 498 kursi di Majelis Rakyat. Dua putaran lagi akan digelar pada Januari mendatang yang akan mencakup 18 provinsi lainnya di Mesir. Sementara pemilihan presiden dijadwalkan akan diadakan sebelum bulan Juni 2012.

Jumlah suara yang dinyatakan masuk dalam putaran pertama pemungutan suara kali mencapai mencapai 62 persen dari jumlah pemilih. “Ini adalah pemilih tertinggi dalam sejarah Mesir sejak zaman fir'aun sampai sekarang,” kata Abdel Moez Ibrahim, Kepala Komisi Pemilihan Tinggi Mesir, seperti dikutip kantor berita Associated Press, Jumat (2/12) waktu setempat atau Sabtu (3/12) WIB.

Lebih dari delapan juta pemilih dari 17,5 juta pemilik hak pilih sejauh ini memberikan suara dalam pemungutan suara hari Senin dan Selasa pekan ini. Angka untuk suara di ketiga provinsi negara itu lebih rendah dari perkiraan dari kepemimpinan militer yang berkuasa di Mesir 70 persen yang diberikan sebelumnya. Di bawah sistem yang sangat kompleks, para pemilih diminta untuk menentukan tiga pilihan yakni dua untuk calon individu dan satu untuk partai. (snc/sya)


 
Berita Terkait Mesir
 
Mesir Temukan 'Kota Emas yang Hilang' Warisan Firaun 3.000 Tahun Lalu, Temuan Paling Penting setelah Makam Tutankhamun
 
Terusan Suez Sudah Bisa Dilewati, Mesir Buka Penyelidikan terhadap Kapal Kontainer yang Kandas
 
Muhammad Mursi Meninggal, Presiden Erdogan: Pemerintah Mesir Harus Diadili di Mahkamah Internasional
 
Ustadz Hanan Attaki, Lc tentang Muhammad Mursi
 
Total 44 Tewas, 2 Gereja Dibom, Mesir Tetapkan Keadaan Darurat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]