Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Pemilu 2014
Pemilu 2014 Partai Lokal Masih Dominan di Aceh
Tuesday 10 Dec 2013 12:52:46

Partai Peserta Pemilu 2014.(Foto: Ist)
ACEH, Berita HUKUM - Diprediksikan Partai politik lokal masih memimpin di Aceh pada Pemilu 2014 mendatang, demikian sebut pengamat politik dari Universitas Malikussaleh (Unimal) di Lhokseumawe, Kamaruddin Hasan MSi.

"Yang dominan baik di tingkat provinsi/kabupaten/kota, adalah Partai lokal," ujar pria kelahiran Panton Labu, Aceh Utara ini, kepada pewarta BeritaHUKUM.com, Senin (9/12).

Menurutnya, Partai Aceh (PA) pada Pemilu 2014 masih menduduki posisi teratas dengan perolehan suara antara 60 persen, disusul dengan Partai Nasional Aceh (PNA) sebesar 40 persen.

Itu kalau untuk partai lokal saja, sambung Kamaruddin, bila prediksi secara global termasuk Partai nasional, posisi PA masih dominan antara 30-an persen, sedangkan PNA antara 25 persen, dan sisanya diikuti oleh Partai lokal seperti Partai Damai Aceh (PDA), dan menyusul Partai-partai nasional lainnya.

"PA masih tetap dominan di Aceh, sebab animo masyarakat terhadap partai itu masih besar," ucapnya.

Kendati begitu, kepada para Partai politik baik lokal maupun nasional, diharapkan tidak semata-mata hanya memenangkan pemilu saja, namun mereka memiliki tugas untuk dapat memberikan pembelajaran berpolitik yang sehat terhadap masyarakat.

Seharusnya di Aceh perlu dibentuk poros tengah yang melibatkan (kampus/dosen/mahasiswa, ulama, civil society) yang netral. Mereka mesti menjadi patron, jangan semua berafiliasi dengan Partai, dan Parpol pun tidak harus berupaya keras menarik mereka dalam pelukannya.

"Dan kita saat ini sedang melakukan new social movesment," tutup Kamaruddin Hasan MSi, yang juga Dosen FISIP Komunikasi Unimal.(bhc/sul)


 
Berita Terkait Pemilu 2014
 
• Sah, Jokowi – JK Jadi Presiden dan Wakil Presiden RI 2014-2019
 
• 3 MURI akan Diserahkan pada Acara Pelantikan Presiden Terpilih Jokowi
 
• Wacana Penghapusan Kementerian Agama: Lawan!
 
• NCID: Banyak Langgar Janji Kampanye, Elektabilitas Jokowi-JK Diprediksi Tinggal 20%
 
• Tenggat Pendaftaran Perkara 3 Hari, UU Pilpres Digugat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]