Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
Pemilu 2014
Pemilu 2014 Kembali ke Sistem Coblos
Saturday 29 Jun 2013 00:15:40

Komisioner KPU RI, Ida Budhiati.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisioner KPU RI Ida Budhiati mengatakan akan ada beberapa perubahan teknis dalam pemungutan suara di Pemilu 2014. Salah satu perubahan tersebut adalah dengan mengembalikan cara memberikan hak suara.

"Ada beberapa perubahan dalam pemilu 2014. Salah satunya pemberian hak suara tidak lagi dilakukan dengan cara mencentang tetapi kembali dengan cara mencoblos," kata Ida di Jakarta, Jumat (28/6).

Seperti diketahui, Pada perhelatan Pemilu 2004 sistem 'coblos' diberlakukan. Namun, pada Pemilu 2009, sistem centrang lebih diutamakan ketimbang pemberian hak suara melalui sistem coblos.

Ida menerangkan perlunya emahaman substantif yang berkaitan dengan pemenuhan hak konstitusional warga untuk dapat menggunakan hak pilihnya pada pemilu 2014. Ia menerangkan bahwa sosialisasi pemilu diperlukan untuk memberikan pemahaman yang utuh tentang substansi pemilu dan teknis kepemiluan kepada masyarakat.

Sementara itu, Komisioner KPU lainnya Sigit Pamungkas menekankan pentingnya masyarakat memaknai urgensi kehadiran mereka Tempat Pemungutan Suara (TPS). “Yang kita harapkan, masyarakat tidak sekadar datang ke TPS dan menggunakan hak pilihnya. Tetapi yang paling penting mereka dapat memaknai secara mendalam kenapa mereka harus datang ke TPS. Mereka sadar bahwa partisipasinya dalam pemilu menentukan nasib bangsa ke depan,” ujarnya.

Ia mengatakan, masyarakat harus diberi pengertian bahwa kualitas penyelenggaraan negara yang akan dijalani lima tahun kedepan akan ditentukan oleh kualitas para pemimpin yang dipilih oleh masyarakat lewat pemilu, seperti yang dikutip dari metrotvnews.com, pada Jum'at (28/6).

Sigit menambahkan, untuk meningkatkan sosialisasi ke tengah-tengah masyarakat, dalam waktu dekat KPU juga akan melaunching relawan demokrasi sehat. Mereka berasal dari anggota masyarakat yang memiliki komitmen yang sama dengan KPU untuk mewujudkan pemilu yang lebih baik. “Mereka ini akan menjadi agen sosialisasi KPU di tengah-tengah masyarakat,” kata Sigit.(da/mtv/bhc/rby)


 
Berita Terkait Pemilu 2014
 
• Sah, Jokowi – JK Jadi Presiden dan Wakil Presiden RI 2014-2019
 
• 3 MURI akan Diserahkan pada Acara Pelantikan Presiden Terpilih Jokowi
 
• Wacana Penghapusan Kementerian Agama: Lawan!
 
• NCID: Banyak Langgar Janji Kampanye, Elektabilitas Jokowi-JK Diprediksi Tinggal 20%
 
• Tenggat Pendaftaran Perkara 3 Hari, UU Pilpres Digugat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]