Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Narkoba
Pemilik 114 Gram Ganja Asal Bandung Dituntut 6 Tahun Penjara
Saturday 16 Aug 2014 16:43:03

Terdakwa Budi Santika Bin Erwin pemilik Ganja yang sedang mengikuti nasihat Hakim selesai mendengarkan tuntutan dari Jaksa, sidang di PN Samarinda, Kamis (14/8).(Foto: BH/gaj)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Terdakwa Budi Santika Bin Erwin (29) asal Bandung, Jawa barat sebagai Pemilik 114,82 Gram bruto Ganja kering dan satu pot berisi tanaman Ganja yang baru tumbuh ditangkap jajaran Reskoba Polres Samarinda Kalimantan Timur pada, Sabtu (15/2) sekitar pukul 11.00 Wita di rumah sewaannya Jl. Pangeran Suryanata Gg. Tinggiran 2 RT. 59 No. 72 Kelurahan Air Putih Kecamatan Samarinda Ulu, pada sidang di Pengadilan Negeri Samarinda, Kamis (14/8) oleh Jaksa Ishaq, SH Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Samarinda menuntut selama 6 tahun penjara.

Selain dituntut 6 tahun penjara, dihadapan Majelis Hakim yang dipimpin ketua Majelis Hakim I. Gede Suarsana, SH tersangka Budi Santika juga didenda sebesar Rp 800.000.000,-, ujar Jaksa Ishaq.

“Akibat perbuatan tersangka dengan sengaja memiliki dan menyimpan barang narkotika yang melanggar undang undang narkotika, terdakwa Budi Santika Bin Erwin (29) dituntut dengan tuntutan 6 tahun penjara, denda Rp 800.000.000,- serta barang bukti berupa satu pasang sepatu dan satu BB dirampas untuk dimusnakan,” ujar Jaksa Ishaq dalam tuntutan.

Sebelum dibacakan tuntutan, diawali dengan pemeriksaan Saksi Purwanto dan Terdakwa, saksi Purwanto kepada Majelis Hakim bahwa saat itu menerima barang yang dikirim Adi, yang ditujukan kepada terdakwa Budi dengan alamat rumahnya yang bersebelahan dengan tempat tinggal Budi. Setelah kotak itu dibuka ternyata berisi ganja yang dibungkus dalam satu pasang sepatu, jelas Saksi Purwanto.

Terdakwa Budi Santika juga kepada Majelis Hakim mengakui bahwa, barang tersebut di pesan dari Adi (DPO), dengan alamat pengirim Jl Pangeran Antasari Gg. Tinggkilan 2 tempat tinggalnya.

“Saya ditelpon pak Purwanto ada kiriman, saya pulang dan mendapatkan bungkusan tersebut di rumah Purwanto dan saya langsung buka dihadapan pak Purwanto. Didalamnya berisi dua bungkus ganja masing-masing seberat 50,23 gram dengan total bruto 114,82 gram," jelas Terdakwa Budi.

Setelah mendengarkan tuntutan JPU dan permohonan meringankan dari terdakwa, ketua Majelis Hakim yang dipimpin I Gede Suasana, SH menunda sidang hingga pada, Kamis (21/8) mendatang untuk mendengarkan putusannya.(bhc/gaj)


 
Berita Terkait Narkoba
 
5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
 
Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
 
Ditresnarkoba Polda Metro dan Polrestro Jakarta Pusat Musnahkan Barang Bukti Kasus Narkoba Periode Juli hingga September 2023
 
Bareskrim Polri Rilis Pengungkapan Terbesar TPPU Sindikat Narkotika Internasional Jaringan Fredy Pratama
 
Polri Musnahkan Barang Bukti 429 Kg Sabu dan 22.932 Butir Ekstasi, Hasil Ungkap Kasus Periode Juni 2023
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?
5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
Mardani: Hak Angket Pemilu 2024 Bakal Bikin Rezim Tak Bisa Tidur
Hasto Ungkap Pertimbangan PDIP untuk Ajukan Hak Angket
Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami
Pengemudi Mobil Plat TNI Palsu Cekcok dengan Pengendara Lain Jadi Tersangka Pasal 263 KUHP
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah
Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]