Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Media Sosial
Pemerintah Wacanakan Mengontrol dan Batasi Media Sosial
Thursday 14 Jul 2011 17:4

JAKARTA-Bukan Tifatul Sembiring bila tidak mengundang kontroversi. Setelah idenya untuk mengatur penyadapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kandas ditentang publik, kini dia kembali mengeluarkan gagasan yang tak kalah hebohnya. Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) mengeluarkan wacana pemerintah untuk mengontrol internet termasuk media sosial.

Gagasan menyerempet kebebasan mengeluarkan pendapat dalam asas demokrasi itu, didasari kekhawatirannya untuk menghindari pergolakan, seperti yang melanda negara-negara di Timur Tengah. "Pemerintah memiliki kewajiban untuk mengontrol internet, jangan sampai seperti Tunisia dan Libya yang gagal dalam mengontrol media sosial seperti Facebook dan Twitter yang berakhir dengan pergolakan,” kata Tifatul di Jakarta, Kamis (14/7).

Menurut dia, pentingnya dilakukan kontrol untuk mengajarkan warga, agar bertanggung jawab atas yang dilakukan. Alasannya, DPR sebelumnya melakukan kontrol terhadap pemerintah, tapi kini kontrol terhadap pemerintah sudah ramai dilakukan melalui media sosial. “Masyarakat memang bebas mengeluarkan pendapat, tapi harus bertanggung jawab. Hal inilah yang perlu dilakukan pemerintah, agar tak timbul pergolakan,” jelas kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Wacana ini langsung mendapat tanggapan serius dari Wakil Ketua DPR Pramono Anung. Dirinya sudah pasti menentang dengan adanya gagasan membatasi dan mengontrol media sosial. “Twitter dan facebook kok mau dikontrol pemerintah. Kalau mau dikontrol, terus apalagi yang dibebaskan pemerintah kepada rakyatnya di negara demokrasi ini," ujarnya dengan nada tinggi.

Politisi PDIP ini menjelaskan, media sosial merupakan sarana publik untuk menyampaikan uneg-unegnya. Jika sampai dikontro dan dibatasi penggunaan media sosial itu, dipastikan akan mengundang protes. Justru wacana dari Menkoinfo itulah yang bisa menimbulkan pergolakan di negeri ini. “DPR sudah pasti tidak setuju. Sudah jelas sekali bahwa kebebasan berekspresi dijamin UU dan UUD 1945," tandasnya.

Pendapat Pramono ini didukung rekan Tifatul yang merupakan kader sesama partainya, Mahfudz Siddik. Menurut Ketua Komisi I DPR, pemerintah tak perlu membatasi dan mengontrol pengguna media sosial yang merupakan sarana komunikasi publik. Selain itu, tidak mudah melukannya, karena media online itu tidak dibatas ruang dan waktu. “Pemerintah cukup memonitoring penggunaan media sosial saja, tanpa harus membatasi gerak penggunanya yang dilindungi UU kebebasan berekspresi,” tandasnya.(biz/nas)


 
Berita Terkait Media Sosial
 
EPL Makin Populer Lewat Media Sosial
 
Pemerintah Wacanakan Mengontrol dan Batasi Media Sosial
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]