Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Ramadhan
Pemerintah Tetapkan Awal Ramadan 1441H Jatuh pada 24 April 2020
2020-04-24 00:45:17

Menteri Agama Fachrul Razi dalam telekonferensi pers.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pemerintah menetapkan awal Ramadan 1441H jatuh pada Jumat, 24 April 2020. Keputusan ini disampaikan Menteri Agama Fachrul Razi dalam telekonferensi pers usai Sidang Isbat Awal Ramadan 1441H, di Auditorium HM Rasjidi, Kantor Kementerian Agama Jln. MH Thamrin, Jakarta.

Di tengah pandemi Covid-19, sidang digelar dengan kehadiran peserta yang terbatas. Hadir di Kementerian Agama, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Abdullah Zaidi, Ketua Komisi VIII Yandri Susanto, Wamenag Zainut Tauhid Sa'adi, Plt Sekjen Kemenag Nizar, dan Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin. Sidang juga diikuti perwakilan ormas, namun melalui aplikasi pertemuan dalam jaringan (daring).

"Peserta Sidang Isbat secara mufakat bersepakat bahwa 1 Ramadan jatuh pada esok hari, Jumat, 24 April 2020," tutur Menag di Jakarta, Kamis (23/4).

Kesepakatan ini menurut Menag, diambil setelah peserta sidang mendengarkan pelaporan hasil rukyat (pemantauan) hilal dan memperhatikan perhitungan hisab (astronomis). "Keduanya saling memperkuat," jelas Menag.

Secara astronomis, pada hari pelaksanaan rukyat, 23 April 2020, saat matahari terbenam, posisi hilal di seluruh wilayah Indonesia sudah di atas ufuk, berkisar antara 2 derajat 41 menit hingga 3 derajat 44 menit.

Data astronomis (hisab) ini kemudian dikonfirmasi melalui rukyatul hilal yang dilakukan pada 82 titik di 34 provinsi di Indonesia. Menurut Menag, ada enam petugas rukyat yang menyampaikan kesaksiannya di bawah sumpah, bahwa mereka melihat hilal. Petugas rukyat tersebut melihat hilal pada lokasi pemantauan di Gresik (2 orang), Pasuruan, dan Bojonegoro (3 orang).

"Setidaknya ada enam petugas rukyat yang menyampaikan kesaksiannya telah melihat hilal," imbuh Menag.

"Oleh karenanya dengan dua hal tadi, mengetahui posisi hilal dan mendengar kesaksian petugas kita, maka seluruh peserta sidang isbat secara mufakat bersepakat bahwa 1 Ramadan 1441H, jatuh pada esok hari Jumat, 24 April 2020," tegas Menag.

Berikut daftar petugas rukyat yang memberi kesaksian melihat hilal awal Ramadan 1441H:

1. KH Ihwanuddin (45), anggota Lembaga Falak PCNU Gresik, Jawa Timur.
2. KH Ach Asyhar (55), guru Pesantren Al Fatih Surabaya.

Keduanya memberi kesaksian telah melihat hilal dan telah disumpah oleh Drs H Muchiddin, Hakim Pengadilan Agama Kab Gresik.

3. Shofiul Muhibbin Umar (51), guru Ponpes Sidogiri menyatakan melihat hilal dan telah disumpah Dr. HM. Arufin, SH, M Hum, Hakim Pengadilan Agama Kab Pasuruan, Jawa Timur.

4. KH Moch Tuhri (69), wiraswasta asal Bojonegoro, Jawa Timur.
5. Ardana Himawan (32), PNS Kemenag Kab Bojonegoro, Jawa Timur
6. Malik (56), anggota Badan Hisab Rukyat Kab Bojonegoro

Ketiganya menyatakan telah melihat hilal dan telah disumpah oleh Drs. H Bahrul Ulum, Hakim Pengadilan Agama Kab Bojonegoro.(Humas/il/kemenag/bh/sya)


 
Berita Terkait Ramadhan
 
Penjelasan Muhammadiyah Menetapkan Waktu Puasa Ramadan, Idulfitri, Puasa Arafah dan Iduladha
 
Benny Rhamdani Dukung Instruksi Presiden Jokowi Larang Pejabat Pemerintahan Adakan Bukber
 
Larangan Bukber bagi Pejabat Berpotensi Mengalami Perluasan Makna
 
HNW, Soal Larangan Bukber Bagi ASN, Negara Harusnya Adil, Edaran Itu Agar Dikoreksi dan Dicabut Saja
 
Pemerintah Tetapkan Awal Ramadhan 1444 Hijriah Jatuh pada 23 Maret 2023
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]