Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Tambahan Modal
Pemerintah Tambah Modal Ratusan Miliar ke IBRD, ADB, IFC, dan IFAD
Tuesday 13 Nov 2012 08:56:08

Ilustrasi, kota DKI Jakarta.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Dalam upaya mempertahankan besaran persentase modal negara dan memenuhi kewajiban sebagai anggota pada sejumlah lembaga pembiayaan internasional, Pemerintah menambah modal ratusan miliar ke International Bank for Reconstruction and Development (IBRD), Asian Development Bank (ADB), International Finance Corporation (IFC), International Fund for Agricultural Development (IFAD), International Development Association (IDA), dan Islamic Corporation for The Development of Private Sector (ICDP).

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2012 tertanggal 25 Oktober 2012, Pemerintah menambah modal negara pada IBRD sebesar Rp 147,759 miliar. Penambahan modal sebesar ini terdiri dari:

A. Pembayaran pencairan Promissory Note sebesar Rp 39,174 miliar.

B. Pembayaran General Capital Increase (GCI) sebesar Rp 66,785 miliar atau setara dengan 7,030 juta dolllar AS.

C. Pembayaran Selected Capital Increase (SCI) sebesar Rp 41,800 miliar atau setara dengan 4,4 juta dollar AS.

“Penambahan penyertaan modal negara itu bersumber dari APBN 2012, dan dilakukan oleh Menteri Keuangan,” bunyi Pasal 2 Ayat (2) dan Pasal 3 PP tersebut.

Adapun penambahan modal pada ADB dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 89 Tahun 2012 tertanggal 25 Oktober 2012. Besaran penambahan modal pada ADB adalah sebesar Rp 353,741 miliar atau setara dengan 37,194 juta dollar AS.

Penambahan modal pada IFC sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2012 tanggal 25 Oktober 2012 adalah sebesar Rp 8,151 miliar atau setara dengan 850.000 dollar AS.

Penambahan modal pada IFAD dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2012 tertanggal 25 Oktober 2012 sebesar Rp 19 miliar atau setara dengan 2 juta dollar AS.

Sedangkan penambahan modal pada IDA sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2012 tertanggal 25 Oktober 2012 sebesar Rp 4,647 miliar, dan penambahan modal pada ICDP sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 2012 sebesar Rp 9,025 miliar atau setara dengan 950 ribu dollar AS.(es/skb/bhc/opn)


 
Berita Terkait Tambahan Modal
 
PAL, Pindad, PT Garam, dan PT DI Dapat Tambahan Modal Negara
 
Pemerintah Tambah Modal Ratusan Miliar ke IBRD, ADB, IFC, dan IFAD
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]