Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Kenaikan Harga BBM
Pemerintah Sudah Kebelet Naikan Harga BBM
Wednesday 21 Mar 2012 18:53:07

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (Foto: Dok. Rumgapres)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Pemerintah meminta DPR secepatnya untuk mengesahkan draf RAPBN-P menjadi APBN-P 2012. Dalam salah satu pasalnya, termuat pasal tentang kebijakan pemerintah untuk menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi.

"Saya mengetahui RAPBN-P 2012 sedang dibahas di DPR. Saya minta seluruh jajaran kabinet harus betul-betul mengikuti, harus betul-betul berkontribusi," kata Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam rapat kabinet di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (21/3).

Atas dasar tersebut, SBY memerintahkan jajaran menteirnya untuk bersikap proaktif terhadap DPR untuk mendorong segera disahkannya RAPBN-P menjadi APBN-P. "Jika RAPBN-P ditandatangani oleh Presiden, berarti sudah menjadi produk pemerintah dan produk kabinet. Untuk itu, jangan apatis, jangan terserah, bagaimana outcome-nya. Berpartisipasilah dengan baik," imbau dia kepada menterinya.

Kepala Negara menyadari bahwa pembahasan RAPBN-P di DPR berlangsung alot. Hal ini pun dianggap wajar sebagai bagian dari proses demokrasi. Tapi SBY meminta para menteri untuk meyakinkan para anggota DPR bahwa kenaikan harga BBM subsidi sangat mendesak dan harus segera dilaksanakan.

"Pembahasan bisa saja alot, bisa juga juga keras. Tapi itu wajar dalam kehidupan demokrasi, negara lain pun sama. Tapi yang jelas, karena saudara (menteri) ikut menyusun, berarti harus pertahankan, mengapa harus ada angka-angka seperti itu," imbuh dia.

Ia pun berharap pada akhir bulan ini, RAPBN-P dapat disahkan DPR. Dengan begitu, pemerintah dapat segera menetapkan kebijakan menaikan harga BBM subsidi. "Sekali lagi, saya minta kabinet aktif, bukan hanya memantau saja. Tapi harus terus berkontribusi untuk APBN-P berjalan baik," tandasnya.

Sementara usai siding cabinet, Menakertrans Muhaimin Iskandar berani menjadi takkan ada perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap para pekerjanya. Jaminan ini diberikan, setelah ia dan jajarannya melakukan pertemuan dan konsolidasi dengan asosiasi pengusaha Indonesia (Apindo) dan kamar dagang dan industri (Kadin).

"Setelah dilakukan pertemuan dan konsolidasi mereka menegaskan tidak akan melakukan PHK pascakenaikan harga BBM subsidi. Kalangan Aindo dan Kadin juga tidak keberatan dengan rencana kenaikan harga BBM. Tapi masalah kenaikan TDL (tarif dasar listrik-red), para pengusaha memang keberatan. Tapi rencana kenaikan harga BBM, mereka tidak masalah,” ujarnya.

Menakertrans hany meminta kalau terjadi permasalahan antara pekerja dan pengusaha, sebaiuknya diselesaikan melalui dialog secara bipartit dalam mencari solusi alternatif yang menguntungkan kedua belah pihak. Sedangkan terkait aksi unjuk rasa buruh, juga dimintanya dilakukan tertib dan tidak anarkis. “Boleh demo asal tidak anarkis,” tandasnya.(inc/wmr)


 
Berita Terkait Kenaikan Harga BBM
 
Pemerintah Sudah Kebelet Naikan Harga BBM
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]