Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 

Pemerintah Segera Serahkan RUU JPSK
Saturday 20 Aug 2011 05:03:36

Menteri Keuangan Agus Martowardoyo (Foto: Istimewa)
JAKARTA-Pemerintah menargetkan penyerahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Jaringan Pengaman Sektor Keuangan (JPSK) kepada DPR pada September mendatang. Keberadaan JPSk penting untuk mengantisipasi gejolak ekonomi global. "Saya rasa akhir September disampaikan ke DPR," kata Menteri Keuangan Agus Martowardojo di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (19/8).

Sejauh ini, jelas dia, draf RUU JPSK masih berada di tangan pemerintah. Meski demikian tahap harmonisasi sudah selesai dilakukan dan tinggal diajukan ke Presiden untuk dapat difinalisasi. RUU JPSK sangat penting, terutama ditengah gejolak ekonomi global saat ini. Pemerintah lebih siap menghadapi kemungkinan dampak yang dapat mengarah pada resesi.

"UU JPSK merupakan financial safety net, walapun kita memiliki crisis management protocol, kita perlu fungsi-funsgi yang ditangani lembaga yang jelas tapi tetap kita perlu UU JPSK. Kalau ada krisis keuangan supaya kita siap dan ada dasar hukumnya untuk melakukan yang terburuk," imbuh mantan Dirut Bank Mandiri tersebut.(mic/ind)


 
Berita Terkait
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]