Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
BBM Subsidi
Pemerintah Salah Dalam Pengaturan BBM Bersubsidi
Friday 09 Sep 2011 21:27:17

Ilustrasi
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Ada yang salah dari cara Pemerintah dalam melakukan pengaturan BBM Bersubsidi. Ha itu terutama dalam mengendalikan laju pertumbuhan kendaraan dan pembenahan sistem transportasi massal.

“Sejauh ini kami sepakat bahwa alokasi BBM Bersubsidi itu salah sasaran, karena rakyat miskin justru lebih sedikit menerima subsidi BBM,” kata anggota Komisi VII DPR RI Sohibul Iman dalam pers rilisnya yang Jumat (9/9).

Menurut Sohibul, pemerintah harus mengambil langkah yang jauh lebih strategis dalam mengatasi bobolnya subsidi BBM ini dan tidak serta dengan membebankan pada APBN. Jika terjadi tambahan kuota BBM Bersubsidi berarti dana subsidi yang ditanggung APBN 2011 akan membengkak.

Dana tersebut semula 38,5 juta kiloliter (setara Rp 95,9 triliun), lalu dinaikkan lewat APBN-P menjadi 40,5 juta kiloliter (setara Rp 117 triliun), dan saat ini akan dinaikan lagi jadi 41,8 Juta kiloliter. Berarti beban keuangan negara akan semakin berat.

Sebelumnya, Dirut PT Pertamina Karen Agustiawan menyatakan, BBM bersubsidi akan melampaui kuota APBN-P 2011, karena adanya pertumbuhan realisasi konsumsi lima tahun terakhir untuk premium sebesar 8 persen per tahun ditambah juga adanya pertumbuhan konsumsi solar 6 persen per tahunnya. Selain itu, rata-rata pertumbuhan kendaraan mencapai 14,73% per tahun (dari tahun 2000-2009).

Atas dasar itu, Sohibul melihat awal tahun 2011 ini Pemerintah sebenarnya sudah punya program pengendalian BBM Bersubsidi dengan membatasi konsumsi BBM Bersubsidi hanya untuk kendaraan roda dua, kendaraan umum dan kendaraan pengangkut barang/usaha kecil.

Alat pengendalinya pun sudah tinggal disempurnakan, ada RFID (Radio Frequency Identification), sistem Barcode atau smart card. "Kalau memang serius dengan kekhawatiran membengkaknya subsidi BBM, maka pemerintah harus segera melakukan pengaturan distribusi BBM subsidi. Teknologi pengaturannya sudah ada, harus menunggu apa lagi?" tandasnya.(tnc/ind)


 
Berita Terkait BBM Subsidi
 
BBM Bersubsidi: Konsumsi Diproyeksi Over Kuota
 
Presiden Tugaskan Hatta Cs Rumuskan Pengendalian Subsidi BBM
 
Pengendalian Kuota BBM Bersubsidi Diputuskan April Nanti
 
Segera Tentukan Kebijakan, Pemerintah Terus Pantau Konsumsi BBM Bersubsidi
 
Pertamina Siap Laksanakan Aturan Penggunaan BBM Bersubsidi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]