Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
Hutan Lindung
Pemerintah Propinsi Aceh Ajukan Pembukaan 50.000 Hektar Hutan Untuk Konsesi Penebangan
Wednesday 13 Feb 2013 11:53:46

Ilustrasi, Peta wilayah Aceh.(Foto: Ist)
ACEH, Berita HUKUM - Gubernur Propinsi Aceh baru saja mengajukan pembukaan kawasan lindung seluas 50.000 hektar untuk dialihfungsikan menjadi perkebunan. Hal ini terungkap dari sebuah analisis yang dilakukan oleh Greenomics, berbasis analisis data spasial yang diajukan oleh pemerintah lokal di Aceh. Perencanaan spasial ini harus mendapat persetujuan dari pemerintah pusat untuk diimplementasikan lebih lanjut.

Dalam analisisnya, Greenomics menemukan bahwa dalam perencanaan spasial yang diajukan telah mengubah beberapa blok besar hutan atau kawasan lindung ini menjadi hutan produksi. Langkah ini secara otomatis akan mengubah zonasi area konservasi menjadi area penebangan. Dalam laporan ini tidak mengevaluasi dampak peribahan terhadap wilayah yang diusulkan di kawasan kurang dari 1.400 hektar, namun dari laporan media mengindikasikan bahwa area di wilayah yang lain dapat dibuka sebagai kawasan pertambangan.

Laporan yang diterbitkan Greenomics ini juga mendesak Gubernur Aceh Zaini Abdullah untuk menarik rencana dan menyerukan kepada Departemen Kehutanan untuk menolak perubahan zonasi yang diusulkan. “Jika gubernur serius tentang melindungi hutan provinsi, maka ia akan menarik proposal yang berpotensi merusak ini sesegera mungkin,” ungkap Direktur Eksekutif Greenomics, Elfian Effendi, Rabu (13/2).

Propinsi Aceh adalah propinsi yang memiliki luasan tutupan hutan yang tertinggi dibanding propinsi lain di Sumatera. Kendati demikian, luasan hutan di Aceh memang terus mengalami penurunan jumlah yang signifikan. Menurut catatan dari Walhi Aceh yang dihimpun dari Tim Penyusun strategis Kawasan Hutan Aceh (Tipereska), dalam kurun waktu 28 tahun yaitu antara 1980 hingga 2008, luasan hutan di Aceh menyusut sekitar 914.442 hektar atau sekitar 32.657 hektar setiap tahun.(mgb/bhc/opn)


 
Berita Terkait Hutan Lindung
 
• Petisi Tolak Alih-Fungsi Hutan Lindung Aceh Tembus 20 Ribu Orang
 
• Hutanku Sayang, Hutanku Malang
 
• Pencadangan 800 Ribu Hektar HTI Berpotensi Konflik dan Ancam Hutan Alam Kalbar
 
• Protes Usulan Pelepasan 8 Blok Hutan Lindung Aceh, Greenomics Layangkan Surat ke Dubes Swedia
 
• 242.660 Hektar Kawasan Hutan Aceh Terancam Terdegradasi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]