Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Konversi BBM ke Gas
Pemerintah Paksakan Pembatasan Subsidi dan Konversi BBM
Tuesday 10 Jan 2012 20:25:04

Ilustrasi (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Pemerintah diminta untuk tidak memaksakan program pembatasan subsidi BBM berlaku mulai 1 April 2012, tanpa memperhatikan dampak negatif dan kerugian masyarakat yang akan timbul. Pemerintah harus menyiapkan langkah-langkah solutif bersaman dengan pelaksanaan program tersebut agar dampak negatif dapat dikurangi.

“Jika tidak, lebih baik prorgram tersebut ditunda. Jangan karena anggaran subsidi 2011 membengkak menjadi Rp 167 triliun akibat terlampauinya kuota BBM bersubsidi, pemerintah bertindak reaktif dan memaksakan program pembatasan harus terlaksana. Direktur Indonesian Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara dalam rilisnya, Selasa (10/1)

Menurut dia, pemerintah terkesan hanya ingin mengambil langkah yang gampang, karena memegang kekuasaan tanpa ingin susah melaksanakan kewajiban memenuhi hak rakyat. Padahal, mayoritas rakyat menggunakan kendaraan pribadi, karena transportasi publik tidak memadai dan jauh dari rasa aman serta nyaman.

Angkutan publik tidak saja minim subsidi, tapi sarana jalan raya juga terbatas. Sedangkan jalan raya dibangun itu, hanya untuk memenuhi kepentingan pengusaha berbisnis jalan tol. Terlihat jelas bahwa pemerintah tidak mempunyai rencana dan sistem yang menyeluruh serta memihak kepentingan mayoritas rakyat untuk memperoleh pelayanan transportasi publik yang memadai. Pemerintah telah berlaku sewenang-wenang, tidak mempedulikan hak rakyat untuk memperoleh pelayanan.

“Kami bukan tidak sadar bahwa subsidi harus dibatasi.Tapi sSubsidi harus diberikan secara tepat sasaran, objektif dan berkeadilan, karena sistem dan harga yang ada saat ini telah berlaku lama, energi maupun transportasi alternatif belum tersedia optimal, maka perbaikan yang diperlukan tidak cukup dengan program sederhana dan instan,” jelas Marwan.

Untuk itu, pemerintah perlu menyiapkan rencana pembatasan subsidi secara komprehensif, terinegrasi dengan energi bentuk lain, tahapan implementasi yang terukur, pembahasan seksama bersama DPR dan sosialisasi terbuka kepada masyarakat. Program pembatasan BBM yang ada saat ini lebih merujuk pada gagasan-gagasan yang datang dari Wamen ESDM, tanpa didahului kesepakatan bersama.

Marwan mengungkapkan, Wamenkeu menyatakan pemerintah belum siap menerapkan pembatasan konsumsi BBM di seluruh Jawa-Bali sejak April 2011, kecuali secara bertahap. Namun Menko Perekonomian dan Menteri ESDM memastikan jadwal tersebut tidak akan molor. Untuk itu, Presiden SBY dan Menko Perekonomian perlu membereskan kordinasi internal pemerintah ini terlebih dahulu sebelum memaksakan program yang tampaknya jauh dari perencanaan matang dan terintegrasi.

Dirinya juga setuju program konversi BBM ke gas merupakan salah satu cara terbaik untuk mengurangi subsidi BBM. Selain lebih murah dibanding BBM, penggunaan gas lebih ramah lingkungan dan tersedia lebih banyak di dalam negeri, sehingga mendukung upaya kemandirian energi. Peningkatan penggunaan gas memang telah menjadi trend global di seluruh dunia.

“Tapi sebelum program konversi dilaksanakan, berbagai prasyarat harus dipenuhi pemerintah baik dalam bentuk kebijakan atau aturan, maupun dalam bentuk program aksi, sarana dan anggaran. Pemerintah memang punya hak memerintah, tetapi juga mempunyai kewajiban melayani dan melindungi kepentingan rakyat. Jika hal itu sulit, jangan memaksakan kehendak,” tandas Marwan.(rls/ind)


 
Berita Terkait Konversi BBM ke Gas
 
Melalui Konversi BBM ke BBG, PGN harap Keringanan Pajak Fiskal pada Pemerintah Jokowi Mendatang
 
Dukung Konversi BBM ke BBG, TNI Gunakan Pertamina Envogas
 
Program Konversi BBM ke Gas Tak Beres, ESDM Salahkan Kemenperin
 
Pemerintah Paksakan Pembatasan Subsidi dan Konversi BBM
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]