Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
DPO
Pemerintah Optimis, Buronan Djoko S Tjandra Segera Diekstradisi
Friday 22 Mar 2013 16:43:53

Djoko S Tjandra (Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Hingga saat ini pemerintah Indonesia masih optimis bahwa buronan Djoko Sugiarto Tjandra yang telah berganti nama Joe Chan akan segera diekstradisi dari Papua Nugini ke tanah air, dalam waktu dekat ini.

Hal tersebut disampaikan Wakil Jaksa Agung Darmono siang tadi. "Tentu, optimis. Kita yakin dia segera dapat diekstradisi dari Papua Nugini, dalam waktu dekat," kata Ketua Tim Pemburu Koruptor Darmono menjawab pertanyaan para wartawan di Kejaksaan Agung, Jumat (22/3).

Darmono beralasan paspor milik Djoko, yang dikenal sebagai raja properti tersebut sudah dibatalkan serta sejumlah dokumen pendukung lainnya, dan itu sebagai modal penting ekstradisi.

"Tunggu saja hasilnya, sebab tanggal 26 Maret mendatang, tim kita (Indonesia) bertemu dengan otoritas Pemerintah Papua Nugini disana (Port Moresby)," terang Darmono, yang awal Mei akan memasuki masa pensiun. Djoko S Tjandra kabur ke Papua Nugini sehari sebelum putusan PK (Peninjauan Kembali) keluar.

Melalui Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur Djoko kabur seakan hilang tanpa jejak. Putusan PK berupa pidana penjara dua tahun dan barang bukti sebesar Rp 546 miliar di escrow account Bank Bali (kini, Bank Permata) dirampas untuk negara.

Peninjauan kembali diajukan jaksa M Jasman Pandjaitan, setelah kasasi jaksa ditolak oleh MA (Mahkamah Agung), menyusul putusan bebas PN (Pengadilan Negeri) Jakarta Selatan.

Djoko diajukan ke meja hijau dalam kapasitas Wakil Dirut PT Era Giat Prima yang membeli piutang Bank Bali pada Bank BDNI milik Sjamsul Nursalim.

Dua tersangka lain yang dipidana dua tahun adalah mantan Gubernur BI (Bank Indonesia) serta mantan Wakil Kepala BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional) Pande N Lubis yang dipidana empat tahun.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait DPO
 
KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi
 
Tim Tabur Kejaksaan Tangkap DPO Kejati Kaltim, Terpidana Kasus Pertambangan
 
Terpidana Abednego Buronan Kejari Samarinda, Diamankan Tim AMC Kejagung di Dompu NTB
 
DPO Wicang Terpidana Kasus Sabu-Sabu di Samarinda Akhirnya Ditangkap
 
Kejati Kalbar Berhasil Tangkap Buronan Kejari Pontianak
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]