Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
DPO
Pemerintah Optimis, Buronan Djoko S Tjandra Segera Diekstradisi
Friday 22 Mar 2013 16:43:53

Djoko S Tjandra (Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Hingga saat ini pemerintah Indonesia masih optimis bahwa buronan Djoko Sugiarto Tjandra yang telah berganti nama Joe Chan akan segera diekstradisi dari Papua Nugini ke tanah air, dalam waktu dekat ini.

Hal tersebut disampaikan Wakil Jaksa Agung Darmono siang tadi. "Tentu, optimis. Kita yakin dia segera dapat diekstradisi dari Papua Nugini, dalam waktu dekat," kata Ketua Tim Pemburu Koruptor Darmono menjawab pertanyaan para wartawan di Kejaksaan Agung, Jumat (22/3).

Darmono beralasan paspor milik Djoko, yang dikenal sebagai raja properti tersebut sudah dibatalkan serta sejumlah dokumen pendukung lainnya, dan itu sebagai modal penting ekstradisi.

"Tunggu saja hasilnya, sebab tanggal 26 Maret mendatang, tim kita (Indonesia) bertemu dengan otoritas Pemerintah Papua Nugini disana (Port Moresby)," terang Darmono, yang awal Mei akan memasuki masa pensiun. Djoko S Tjandra kabur ke Papua Nugini sehari sebelum putusan PK (Peninjauan Kembali) keluar.

Melalui Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur Djoko kabur seakan hilang tanpa jejak. Putusan PK berupa pidana penjara dua tahun dan barang bukti sebesar Rp 546 miliar di escrow account Bank Bali (kini, Bank Permata) dirampas untuk negara.

Peninjauan kembali diajukan jaksa M Jasman Pandjaitan, setelah kasasi jaksa ditolak oleh MA (Mahkamah Agung), menyusul putusan bebas PN (Pengadilan Negeri) Jakarta Selatan.

Djoko diajukan ke meja hijau dalam kapasitas Wakil Dirut PT Era Giat Prima yang membeli piutang Bank Bali pada Bank BDNI milik Sjamsul Nursalim.

Dua tersangka lain yang dipidana dua tahun adalah mantan Gubernur BI (Bank Indonesia) serta mantan Wakil Kepala BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional) Pande N Lubis yang dipidana empat tahun.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait DPO
 
• KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi
 
• Tim Tabur Kejaksaan Tangkap DPO Kejati Kaltim, Terpidana Kasus Pertambangan
 
• Terpidana Abednego Buronan Kejari Samarinda, Diamankan Tim AMC Kejagung di Dompu NTB
 
• DPO Wicang Terpidana Kasus Sabu-Sabu di Samarinda Akhirnya Ditangkap
 
• Kejati Kalbar Berhasil Tangkap Buronan Kejari Pontianak
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]