Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
RUU Desa
Pemerintah Ngotot Masa Jabatan Kades 6 Tahun
Tuesday 09 Oct 2012 10:04:06

Direktur Jenderal Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dirjen PMD) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tarmizi A.Karim (Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - “Wacana masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun, memang terdapat dalam pembahasan RUU Desa yang nantinya akan dipertimbangkan oleh pemerintah dan DPR, ” ujar Direktur Jenderal Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dirjen PMD) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tarmizi A.Karim, di Jakarta, Senin (8/10).

Dikatakan, masa jabatan kades enam tahun merupakan yang paling rasional, sebagaimana yang saat ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004, tentang pemerintahan daerah.

“Jadi dalam pandangan kita, keputusan 6 tahun itu sudah rasional dan diputuskan setelah melihat situasi yang berkembang di desa. Tidak adalah masa jabatan di atas itu,” ujar mantan Pjs Gubernur Aceh itu.

Menurut Tarmizi, hal yang paling penting dalam pembahasan RUU Desa, justru terkait penguatan pemberdayaan kelembagaan dan masyarakat desa ke depan. Demikian juga terkait kuota perempuan dalam mengisi jabatan pemerintahan di desa. Hal ini menurutnya masih terus dibicarakan antara pemerintah dengan DPR.

“Dalam UU 32/2004 dan draft RUU Desa, memang belum disebutkan secara detail mengenai kuota perempuan. Namun konsep pemberdayaan masyarakat ini sangat luas pengertiannya dan bila diteliti lebih dalam, kuota perempuan sudah dimasukkan di dalamnya. Jadi benar-benar ada perhatian pada seluruh aspek, termasuk aspek gender tentunya akan menjadi perhatian dalam RUU Desa," ujarnya kemudian.(dpg/bhc/rby)


 
Berita Terkait RUU Desa
 
Asosiasi Kepala Desa Jatim Tolak Larangan Kades Jadi Pengurus Parpol
 
Pemerintah Ngotot Masa Jabatan Kades 6 Tahun
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]