Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Hutang Luar Negeri
Pemerintah Mulai Cicil Utang dan Bunga Rp 170,36 Triliun
Friday 09 Sep 2011 17:31:30

Ilustrasi
*Total Utang Indonesia mencapai Rp1.733,64 triliun

JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Pemerintah merencanakan akan menyicil utang dan bunga utang senilai Rp 170,36 triliun, mulai 2012. Nilai tersebut sama dengan 12.9 persen dari APBN. Kebijakan pemerintah dianggap sangat DPR. Pasalnya sejak tahun 2011 beban pembayaran cicilan bunga utang pemerintah telah tembus Rp 100 triliun.

Jika nilai pembayaran terus ditambah maka ruang fiskal untuk alokasi anggaran akselerasi pembangunan semakin berkurang. "Beban bunga utang 2012 diproyeksikan mencapai Rp 123,1 triliun. Setara dengan 12,9 persen dari total belanja pemerintah pusat atau 1,5 persen dari PDB. Beban akan semakin besar, bila ditambah cicilan pokok utang luar negeri dan pembayaran pokok utang domestik,” kata anggota Komisi XI DPR Kemal Azis Stamboel di Jakarta, Jumat (9/9).

Dalam RAPBN 2012, jelas dia, cicilan pokok utang luar negeri mencapai Rp 47,26 triliun. Jumlah ini akan bertambah dengan refinancing atas pelunasan surat utang (SBN/surat berharga negara), karena penerbitan SBN netto 2012 mencapai Rp 134,56 triliun. "Ke depan sebaiknya penerbitan SBN netto tahun berjalan harus lebih rendah dari tahun sebelumnya, sehingga akan menurunkan beban bunga utang secara progresif dari waktu ke waktu," ungkapnya.

Anggota FPKS DPR tersebut juga mempertanyakan keseriusan janji Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang akan mengurangi jumlah utang pemerintah yang saat ini jumlahnya sudah mencapai Rp 1,733 triliun. "Jika serius, seharusnya kami harus melihat dari desaign penarikan utang dalam RAPBN 2012 yang sedang dibahas,” imbuh Kemal.

Pemerintah disarankan, agar penarikan pinjaman luar negeri dapat diturunkan secara lebih progresif menuju kemandirian ekonomi secara penuh. "Dalam jangka pendek, penarikan pinjaman luar negeri dilakukan dengan skema yang meningkatkan country ownership disertai perencanaan program yang baik dan pengawasan yang memadai dari DPR. Untuk itu pemerintah perlu sesegera mungkin mengeluarkan sukuk negara dengan underlying proyek (project-based sukuk)," tutur dia.

Seperti diketahui, pada Juli 2011 Kemenkeu menginformasikan bahwa total utang pemerintah Indonesia mencapai Rp1.733,64 triliun. Dalam sebulan utang pemerintah naik Rp 9,5 triliun ketimbang Juni 2011 yang sebesar Rp1.723,9 triliun. Perlu waktu cukup lama untuk melunasi utang tersebut. (dbs/ind/biz)


 
Berita Terkait Hutang Luar Negeri
 
Pemerintah Tarik Utang Rp 85,9 Triliun Lebih Awal untuk Biayai Anggaran 2025
 
Muslim Ayub: Prabowo Subianto Akan Dilantik Sebagai Presiden RI Semoga Bisa Perkecil Hutang Pemerintah
 
Sri Mulyani: Pinjaman Luar Negeri Kementerian Prabowo Tembus Rp385 Triliun
 
Wakil Ketua MPR : Fokus mengelola utang, bukan membandingkan dengan negara maju
 
Utang Negara Menggunung, Prof Didik Rachbini: 82 Parlemen Dikuasai dan Takut Mengontrol Pemerintah
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]