Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Inpres
Pemerintah Luncurkan Program Dekade Aksi Keselamatan Jalan
Sunday 28 Apr 2013 11:41:57

Ilustrasi, kendaraan yang sedang melintas di jalan raya protokol Jl. Jenderal Sudirman Jakarta.(Foto: BeritaHUKUM.com/coy)
JAKARTA, Berita HUKUM - Dalam upaya penguatan koordinasi antar pemangku kepentinan di bidang keselamatan jalan, dan untuk pelaksanaan Resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa Nomor 64/255 tanggal 10 Maret 2010 tentang Improving Global Road Safety melalui program Decade of Action for Road Safety 2011-2020, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memerintahkan 12 menteri, beserta Kapolri, para gubernur, dan para bupati/walikota di tanah air untuk melaksanakan Program Dekade Aksi Keselamatan Jalan.

Perintah yang tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2013 dan ditandatangani oleh Presiden SBY pada 11 April 2013 itu lengkapnya ditujukan kepada Menteri Pekerjaan Umum; Menteri Perhubungan; Menteri Kesehatan; Menteri Perindustrian; Menteri Dalam Negeri; Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbd); Menteri Keuangan; Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo); Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas; Menteri Riset dan Teknologi (Menristek); Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans); Menteri Lingkungan Hidup; Kapolri; para Gubernur; dan para Bupati/Walikota.

Kepada para pejabat tersebut, Presiden mengsintruksikan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing untuk melaksanakan Program Dekade Aksi Keselamatan Jalan sebagaimana terlampir dalam Inpres itu.

Ada 5 (lima) Pilar Program Dekasi Aksi Keselamatan Jalan yang harus dilaksanakan sesuai Inpres tersebut. PIlar I yaitu Manajemen Keselamatan Jalan, dengan fokus kepada: a. Penyelarasan dan Koordinasi Keselamatan Jalan; b. Protokol Kelalulintasan Kendaraan Darurat; c. Riset Keselamatan Jalan; d. Survailans Cedera (surveillance injury) dan Sistem Informasi Terpadu; e. Dana Keselamatan Jalan; f. Kemitraan Keselamatan Jalan; g. Sistem Manajemen Keselamatan Angkutan Umum; dan h. Penyempurnaan Regulasi Keselamatan Jalan.

Untuk melaksanakan Pilar I ini, Presiden menunjuk Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bapenas sebagai koordinator. Adapun instansi yang terkait dengan Pilar I adalah Kementerian Perhubungan, Polri, Kementeri PU, Kementerian Kesehatan, Kementerian Komunikasi dan Informasi; Kemenristek, Kemendikbud, dan Kemenperin.

Pilar II yaitu Jalan yang Berkeselamatan, dengan fokus kepada: a. Badan Jalan yang Berkeselamatan; b. Perencanaan dan Pelaksanaan Pekerjaan Jalan yang Berkesalamatan; c. Perencanaan dan Perlaksanaan Perlengkapan Jalan; d. Penerapan Manajemen Kecepatan; e. Menyelenggarakan Peningkatan Standar Kelaikan Jalan yang Berkeselamatan; f. Lingkungan Jalan yang Berkeselamatan; dan g. Kegiatan Tepi Jalan yang Berkeselamatan.

“Menteri Pekerjaan Umum yang bertanggung jawab untuk menyediakan infrastruktur jalan yang lebih berkeselamatan dengan melakukan perbaikan mulai tahap perencanaan, desain, konstruksi jalan dan perasional jalan,”bunyi Diktum Ketiga poin kedua Inpres tersebut.

Ada sejumlah aksi yang akan dilaksanakan terkait Pilar II itu, yang melibatkan Kementerian Perhubungan, Pemerintahan Provinsi (Pemprov), Pemerintahan Kabupaten (Pemkab)/Kota (Pemkot), Polri, Kemendagri, dan Kementerian Lingkungan Hidup.

Pilar III yaitu Kendaraan yang Berkesalamatan dengan fokus kepada: a. Penyelenggaraan dan Perbaikan Prosedur Uji Berkala dan Uji Tipe; b. Pembatasan Kecepatan pada Kendaraan; c. Penanganan Muatan Lebih (Overloading); d. Penghapusan Kendaraan (Scrapping); dan e. Penetapan Standar Keselamatan Kendaraan Angkutan Umum.
Presiden memerintahkan Menteri Perhubungan sebagai penanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap kendaraan yang digunakan di Jalan telah memenuhi standar keselamatan.

Adapun instansi yang terkait dengan pelaksanaan aksi untuk Pilar III adalah Kemenperin, Polri, Kementerian PU, Kemenristek, Kemenkoinfo, Kementerian PPN/Kepala Bappenas, Pemprov, dan Pemkab/Pemkot.

Pilar IV yaitu Perilaku Pengguna Jalan yang Berkeselamatan dengan fokus kepada: a. Kepatuhan Pengoperasian Kendaraan; b. Pemeriksaan Kondisi Pengemudi; c. Pemeriksaan Kesehatan Pengemudi (SIM); d. Peningkatan Sarana dan Prasarana Sistem Uji Surat Izin Mengemudi; e. Penyempurnaan Prosedu Uji SIM; f. Pembinaan Teknis Sekolah Mengemudi; g. Penanganan Terhadap Lima Faktor Risiko Utama Plus; h. Penggunaan Elektronik Penegakan Hukum; i. Pendidikan Formal Keselamatan Jalan; dan j. Kampanye Keselamatan.
“Kapolri bertanggung jawab untuk memperbaiki perilaku pengguna jalan melalui pendidikan kes
elamatan berlalu lintas, meningkatkan kualitas sistem uji SIM, dan penegakan hukum di jalan, serta mengembangkan sistem pendataan Kecelakaan Lalu Lintas,” bunyi dictum Ketiga Poin keempat Inpres tersebut.

Adapun instansi yang terkait dengan pelaksanaan aksi Pilar IV adalah: Kementerian Perhubungan, Kementerian Kesehatan, Kemenristek, Kemendikbud, Kemendagri, Pemprov, dan Pemkab/Pemkot.

Terakhir, Pilar V adalah Penanganan Pra dan Pasca Kecelakaan dengan fokus kepada: a. Penanganan Pra Kecelakaan; b. Penanganan Pasca Kecelakaan; c. Penjaminan Korban Kecelakaan yang Dirawat di Rumah Sakit Rujukan; d. Pengalokasian Sebagaian Premi Asuransi untuk Dana Keselamatan Jalan; dan e. Riset Pra dan Pasca Kejadian Kecelakaan Pada Korban.

Presiden menunjuk Menteri Kesehatan yang bertanggung jawab untuk meningkatkan penanganan pra kecelakaan meliputi promosi dan peningkatan kesehatan pengemudi pada keadaan/situasi khusus dan penanganan pasca kecelakaan dengan Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT).

Adapun instansi yang terkait dengan pelaksanaan aksi Pilar V adalah Kementerian Perhubungan, Polri, Kementerian PU, Kemenkoinfo, Kementerian Keuangan, Asuransi, Pemprov, dan Pemkab/Pemkot.
“Koordinator masing-masing Pilar melaksanakan pelaksanaan Inpres ini kepada Presiden melalui Menteri PPN/Kepala Bappenas paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun,” tegas Presiden dalam diktum Keempat Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2013 itu.

Presiden meminta agar semua instansi yang ditunjuk melaksanaan Inpres itu dengan penuh tanggung jawab.(es/skb/bhc/rby)


 
Berita Terkait Inpres
 
Presiden Keluarkan Inpres Penanganan Gangguan Keamanan Dalam Negeri 2014
 
Presiden SBY Perpanjang Penundaan Izin Baru Pengelolaan Hutan Melalui Inpres No. 6/2013
 
Keluarkan Inpres Perpanjangan Moratorium, SBY: Mari Kita Kelola Hutan Berkelanjutan
 
Pemerintah Luncurkan Program Dekade Aksi Keselamatan Jalan
 
Presiden Keluarkan Inpres Percepatan Peningkatan Nilai Tambah Mineral di Dalam Negeri
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]