Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
SUN
Pemerintah Lelang SUN Rp 7 Triliun
Sunday 21 Apr 2013 23:23:54

Ilustrasi, Surat Utang Negara (SUN).(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pemerintah akan menjual obligasi negara atau Surat Utang Negara (SUN) dalam mata uang rupiah melalui lelang dengan jumlah indikatif Rp 7 triliun untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2013.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Yudi Pramadi dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (21/4) menyebutkan SUN yang akan dilelang pada 23 April itu memiliki nilai nominal per unit sebesar Rp 1 juta.

Surat Utang Negara yang akan dilelang dengan seri-seri sebagai berikut, pertama, Seri SPN 12140410 (reopening) dengan pembayaran bunga secara diskonto dan jatuh tempo tanggal 10 April 2014.

Kedua, Seri FRO063 (reopening) dengan tingkat bunga tetap fixed rate) sebesar 5,625% (lima koma enam dua lima per seratus) dan jatuh tempo pada tanggal 15 Mei 2023. Ketiga, Seri FRO064 (reopening) dengan tingkat bunga tetap vxed rate) sebesar 6,125% (enam koma satu dua lima per seratus) dan jatuh tempo pada tanggal 15 Mei 2028. Keempat, Seri FRO065 (reopening) dengan tingkat bunga tetap vxed rate) sebesar 6.625% (enam koma enam dua lima per seratus) dan jatuh tempo pada tanggal 15 Mei 2033.

Menurut Yudi, penjualan SUN tersebut akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia. Lelang bersifat terbuka (open auction), menggunakan metode harga beragam (multiple price).

"Nantinya pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif (competitive bids) akan membayar sesuai dengan yield yang diajukan," ujarnya.

Ditambahkannya, pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif (non-competitive bib) akan membayar sesuai dengan yield rata- rata tertimbang (weighted average yield) dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang.

Untuk total alokasi pembelian non-kompetitif, lanjut Yudi, untuk SUN seri SPN 12 1404 10 adalah sebesar 50 persen dari yang dimenangkan. Sedangkan alokasi pembelian non-kompetitif untuk FR0064, FR0063, dan FRO065 adalah masing-masing maksimal sebesar 30 persen dari yang dimenangkan. "Pemerintah memiliki hak untuk menjual keempat seri SUN tersebut lebih besar atau lebih kecil dari jumlah indikatif yang ditentukan," jelasnya.(dry/ipb/bhc/rby)


 
Berita Terkait SUN
 
• Rizal Ramli Deja Vu, Khawatir Jokowi Nyungsep Dirayu Sri Mulyani
 
• Pemerintah Indonesia Serap Rp14 Triliun dari Lelang Surat Utang Negara
 
• Pemerintah Jual Surat Utang dalam Valuta Asing 1 Miliar Dollar
 
• Pemerintah Lelang SUN Rp 7 Triliun
 
• Lelang 5 SUN, Pemerintah Tawarkan Kupon 3,95%-6,28%
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]