Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Komisi VIII
Pemerintah Langkahi dan Kebiri Wewenang Komisi VIII
Saturday 14 Feb 2015 17:31:47

lustrasi. Gedung DPR RI, Senayan Jakarta.(Foto: BH/mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Komisi VIII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay melayangkan nota protes komisinya di dalam sidang Paripurna DPR RI, Jumat (13/2) di ruang sidang paripurna, Gedung Nusantara II Senayan, Jakarta.

“Kami melayangkan nota protes, karena telah terjadi perubahan alokasi RAPBN-P (Rancangan anggaran pendapatan belanja Negara-Perubahan) Kementerian Sosial RI tanpa sepengetahuan Komisi delapan sebagai mitra kerjanya,” ungkap Saleh, dari Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN).

Dalam nota protes yang dibacakannya tersebut, dijelaskan bahwa berdasarkan Surat Menteri Keuangan No.s-876/MK.02/2014 tanggal 24 desember 2014 tentang rincian alokasi tambahan pendanaan RAPBN-P 2015 untuk Kementerian sosial adalah sebesar 15,841 Triliun. Sedangkan APBN Kemensos 2014 sebesar 8,079 Triliun. Sehingga total APBN 2015 sebesar 23,920 Triliun.

Sementara itu dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan eselon I Kementerian sosial tanggal 12 Februari 2015 dijelaskan bahwa RAPBN-P Kemensos RI Tahun 2015 sebesar 14,342 Triliun. Ditambah dengan APBN Kemensos 2014 sebesar 8,079 Triliun, jadi sebesar 22,421 Triliun.

Pengurangan alokasi anggaran lebih dari satu triliun itu dikatakan Saleh telah melangkahi dan mengebiri tugas serta wewenang Komisi VIII DPR RI. Sikap pemerintah yang demikian sekaligus menunjukan sikap inkonsistensi dalam mendukung kebijakan pemerintahan Jokowi dalam percepatan menangani kemiskinan, sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Presiden No. 166 Tahun 2014 Tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan.

Oleh karena itu, dikatakan Politisi dari Dapil Sumatera Utara II ini pihaknya mendesak pemerintah untuk mengklarifikasi dan menjelaskan serta meminta agar RAPBN-P Kementerian Sosial Tahun 2015 sesuai dengan Posisi RAPBN-P Kemensos yang tercantum dalam Surat Menteri Keuangan No.s 876/MK.02/2014 tanggal 24 Desember 2014.(Ayu/dpr/bhc/sya)


 
Berita Terkait Komisi VIII
 
Data Kemiskinan di Indonesia Belum Akurat
 
Program KUBE Butuh Penasihat Usaha
 
Anggota Komisi VIII Tidak Puas Kinerja Kementerian Agama
 
Pemerintah Perlu Evaluasi Program Bantuan Masyarakat Miskin
 
Komisi VIII Kecewa pada Kementerian PP & PA
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]