Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Virus Corona
Pemerintah Kembali Perketat PSBB di Jakarta, 'Wanita Emas': Itu Sangat Baik
2020-09-16 08:56:48

Ketua Umum Partai Emas yang juga biasa disapa 'Wanita Emas', Hasnaeni.(Foto:Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memperketat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Alasannya, terjadi peningkatan jumlah kasus Covid-19 dan dampak kematiannya di Ibu Kota.

Ketua Umum Partai Era Masyarakat Sejahtera (Emas), Hasnaeni mendukung langkah mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu. "Saya cukup apresiasi keputusan Pak Gubernur. Sebab apa yang dilakukan itu sangat baik," kata Hasnaeni, Selasa (15/9).

"Kalau tidak dilakukan PSBB, itu akan meningkat angka Covid-19 ini," ujarnya.

Menurut Hasnaeni, PSBB total diperlukan, guna menekan angka kasus positif dan risiko kematian akibat wabah virus corona. Nyawa, kata dia wajib diutamakan dibanding apapun. "Saya kira nyawa itu lebih penting. Tak bisa dibeli. Sementara uang itu bisa dicari," ungkap Hasnaeni.

Lebih lanjut, 'Wanita Emas', sapaan populer Hasnaeni, mengatakan turut mendukung kebijakan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah yang juga diberlakukan Anies. Langkah tersebut dipandang sebagai salah satu cara meminimalisir penyebaran Covid-19.

"Orang boleh berkantor di rumah. Jadi inilah masukan buat pemerintah pusat, diizinkan orang berkantor dari rumah. Karena ini bencana dunia, bukan Indonesia saja. Jadi ini force majeur," tuturnya.

Seiring dengan itu, Hasnaeni pun berharap agar pemerintah membantu para pengusaha yang mematuhi kebijakan WFH. Yakni dengan membuat kebijakan subsidi atau pengurangan tagihan sewa kantor. Mengingat, saat PSBB total dipatuhi melalui WFH, seharusnya biaya sewa menjadi lebih murah.

"Lalu orang yang menyewa kantor gedung itu, kalau bisa orang hanya bayar 20 persen saja. Apakah itu disubdsidi pemerintah pusat, atau bagaimana," jelasnya.

"Karena ini teramat dirasakan para pengusaha, termasuk saya. Kita tidak berkantor tapi disuruh bayar full. Kita sebenar maklum karena mereka tidak memiliki pendapatan lain, karena itu kita ditekan. Jadi ini simalakama," imbuh Hasnaeni.(bh/mos)


 
Berita Terkait Virus Corona
 
Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
 
Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
 
Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
 
Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
 
Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]