Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
SUN
Pemerintah Jual Surat Utang dalam Valuta Asing 1 Miliar Dollar
Sunday 14 Jul 2013 11:13:24

Ilustrasi, Surat Utang Negara (SUN).(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pemerintah Indonesia pada Kamis (11/7) WJB atau Rabu (10/7) waktu New York, Amerika Serikat (AS) telah melakukan transaksi penjualan Surat Utang Negara (SUN) dalam valuta asing berdenominasi Dollar AS seri RI1023, yang akan dicatatkan di Singapore Stock Exchange. Transaksi ini merupakan bagian dari program Global Medium Term Notes (GMTN) sebesar 20 miliar dollar AS.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Yudi Pramadi, dalam siaran persnya Jumat (12/7) mengemukakan, SUN seri RI1023 itu memiliki masa tenor 10,25 tahun, dan akan jatuh tempo pada 17 Oktober 2023.

"Total penawaran yang masuk (total order book) tercatat sebesar 1,9 miliar dollar AS dari lebih 120 investor," kata Yudi.

Ia menyebutkan, Pemerintah mendistribusikan SUN seri RI 1023 itu 49% untuk investor Amerika Serikat, 26% untuk investor Eropa, dan 25% untuk investor Asia.

"Berdasarkan jenis investor, pengalokasian penawaran yang diterima terbagi kepada funds 71%, asuransi/dana pensiun 10%, bank 6%, private banking retail 4%," papar Yudi.

Menurut Yudi, SUN seri RI 1023 itu memperoleh rating Baa3 dari Mody's, BB+ darii Standard and Poor dan BBB- dari Fitch.

Bertindak sebagai Joint Lead Managers dalam penawaran SUN ini adalah Barclays, J.P. Morgan, dan Standard Chartered Bank.(en/es/skb/bhc/opn)


 
Berita Terkait SUN
 
• Rizal Ramli Deja Vu, Khawatir Jokowi Nyungsep Dirayu Sri Mulyani
 
• Pemerintah Indonesia Serap Rp14 Triliun dari Lelang Surat Utang Negara
 
• Pemerintah Jual Surat Utang dalam Valuta Asing 1 Miliar Dollar
 
• Pemerintah Lelang SUN Rp 7 Triliun
 
• Lelang 5 SUN, Pemerintah Tawarkan Kupon 3,95%-6,28%
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]