Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
SUN
Pemerintah Jual Surat Utang dalam Valuta Asing 1 Miliar Dollar
Sunday 14 Jul 2013 11:13:24

Ilustrasi, Surat Utang Negara (SUN).(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pemerintah Indonesia pada Kamis (11/7) WJB atau Rabu (10/7) waktu New York, Amerika Serikat (AS) telah melakukan transaksi penjualan Surat Utang Negara (SUN) dalam valuta asing berdenominasi Dollar AS seri RI1023, yang akan dicatatkan di Singapore Stock Exchange. Transaksi ini merupakan bagian dari program Global Medium Term Notes (GMTN) sebesar 20 miliar dollar AS.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Yudi Pramadi, dalam siaran persnya Jumat (12/7) mengemukakan, SUN seri RI1023 itu memiliki masa tenor 10,25 tahun, dan akan jatuh tempo pada 17 Oktober 2023.

"Total penawaran yang masuk (total order book) tercatat sebesar 1,9 miliar dollar AS dari lebih 120 investor," kata Yudi.

Ia menyebutkan, Pemerintah mendistribusikan SUN seri RI 1023 itu 49% untuk investor Amerika Serikat, 26% untuk investor Eropa, dan 25% untuk investor Asia.

"Berdasarkan jenis investor, pengalokasian penawaran yang diterima terbagi kepada funds 71%, asuransi/dana pensiun 10%, bank 6%, private banking retail 4%," papar Yudi.

Menurut Yudi, SUN seri RI 1023 itu memperoleh rating Baa3 dari Mody's, BB+ darii Standard and Poor dan BBB- dari Fitch.

Bertindak sebagai Joint Lead Managers dalam penawaran SUN ini adalah Barclays, J.P. Morgan, dan Standard Chartered Bank.(en/es/skb/bhc/opn)


 
Berita Terkait SUN
 
Rizal Ramli Deja Vu, Khawatir Jokowi Nyungsep Dirayu Sri Mulyani
 
Pemerintah Indonesia Serap Rp14 Triliun dari Lelang Surat Utang Negara
 
Pemerintah Jual Surat Utang dalam Valuta Asing 1 Miliar Dollar
 
Pemerintah Lelang SUN Rp 7 Triliun
 
Lelang 5 SUN, Pemerintah Tawarkan Kupon 3,95%-6,28%
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]