Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Petani
Pemerintah Jangan Susahkan Petani dengan Kepemilikan Kartu Tani
2020-12-27 07:56:50

Ilustrasi. Kartu Tani.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi IV DPR RI Andi Akmal Pasluddin meminta agar pemerintah tidak membuat susah petani dengan hal yang terkait dengan kepemilikan Kartu Tani. Akmal menjelaskan, kehadiran Kartu Tani untuk sementara tidak menjadi persyaratan untuk menerima pupuk subsidi. Kartu Tani juga harus dipastikan tersebar ke semua petani yang memiliki kriteria layak dan berhak mendapatkan Kartu Tani.

"Jangan Kartu Tani menyusahkan petani dan mensyaratkan mendapatkan pupuk subsidi, lalu kartunya tidak tersebar," tegas Akmal dalam siaran persnya yang diterima Parlementaria, saat memberikan sambutan Sosialisasi Percepatan Program Kementerian Pertanian RI Tahun 2020, di Bone, Sulawesi Selatan, Kamis (24/12).

Ia mengatakan, kartu tersebut hanyalah sarana atau alat. Tidak menjadi persyaratan bagi petani yang berhak mendapatkan pupuk subsidi. Pada kesempatan yang sama, ia menyampaikan apresiasinya atas raihan produktivitas pertanian Bone, khususnya sebagai penghasil beras terbesar nomor 7 nasional. "Ini hasil kerja keras kita semua. Mulai dari para petani hingga pemerintah seluruh jenjang di setiap wilayah kerjanya," tuturnya.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga mendorong, agar pemerintah pusat bersiap mengalokasikan anggaran yang berkesesuaian untuk kebutuhan petani. Karena Menteri Pertanian sudah mempublikasikan, sektor pertanian ini sangat kokoh dan tidak terdampak pandemi Covid-19. Karena memang hajat hidup akan kebutuhan makanan, maka tidak akan pernah berkurang permintaannya.

"Kita tidak boleh 'main-main' soal anggaran sektor pertanian ini. Terutama pemegang kebijakan anggaran negara. Semua sangat bergantung para pengelola uang negara ini. Jujur mereka, maju pertanian kita. Korup mereka, hancur negara kita," tegas legislator asal Sulawesi Selatan II ini.(dep/sf/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Petani
 
Miris Petani Buang Hasil Panen Raya, Daniel Johan Desak Pemerintah Lakukan Intervensi
 
Petani Boyolali Soroti Soal Anggaran Pemilu 110,4 T, Giliran Harga Tomat Dibiarkan Anjlok
 
PKS: Pak Jokowi, Petani Muda Hanya 8 Persen Bukan 29 Persen
 
Pemerintah Harus Data Ulang Kartu Tani Agar Tepat Sasaran
 
Tebang Pohon Jati di Kebunnya, Tiga Petani di Soppeng Divonis 3 Bulan Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]