Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Migas
Pemerintah Jangan Anggap Enteng Hengkangnya Investor Migas
2021-12-18 05:42:29

Ilustrasi. Kilang minyak.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto menilai kerugian besar akan dialami Indonesia apabila Pemerintah menganggap enteng dan lambat bersikap atas hengkangnya investor kakap minyak dan gas (migas). Target lifting Migas satu juta barel per hari di tahun 2030 pun hanya tinggal rencana, pendapatan negara terancam anjlok dan Indonesia akan terus menjadi negara pengimpor migas.

Hal tersebut diungkapkannya menyusul hengkangnya beberapa perusahaan Migas dari Indonesia. Sekaligus memilih tidak meneruskan operasional di wilayah kerja Indonesia dan lebih memilih berinvestasi di negara lain.

"Kalau kondisi ini terus berlanjut, maka penerimaan negara dari sektor migas akan terancam merosot. Sementara net impor migas akan semakin tinggi. Sedang target satu juta barel minyak per hari di tahun 2030 tinggal menjadi mimpi. Ini adalah kondisi yang tidak kita inginkan," jelas Mulyanto kepada wartawan, Kamis (16/12).

Pemerintah Indonesia, lanjutnya, harus ekstra kerja keras mencari jalan keluar. Jangan sampai kita terlanjur dinilai sebagai negara yang tidak menarik bagi tujuan investasi sektor migas. Pasalnya, harus diakui, akibat kuatnya isu perubahan iklim, bisnis Migas memasuki fase senja. Konsekuensinya, kompetisi bagi investasi di sektor migas semakin ketat.

Menurutnya, kompetisi itu bukan hanya terjadi antar negara penghasil Migas yang satu dengan lainnya, tetapi juga antara bisnis migas dengan bisnis energi baru-terbarukan. Tren perusahaan migas yang bertransformasi menjadi perusahaan energi semakin marak.

Sementara itu, tingkat risiko bisnis migas dirasakan semakin tinggi. Selain karena faktor Covid-19 juga dalam hal-hal tertentu terkait dengan 'perang' perebutan sumber daya alam seperti sekarang ini yang nampak di Laut China Selatan, dimana manuver China telah mengganggu keamanan aktivitas penambangan migas.

"Ke depan, pemerintah harus mengambil langkah-langkah konkret terkait pembangunan iklim investasi khususnya di sektor migas ini, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Termasuk, insentif fiskal, kemudahan berinvestasi, serta kepastian hukum," ungkapnya.

Sementara itu, dari sisi kelembagaan, Pemerintah perlu serius memikirkan nasib Satuan Kerja Khusus (SKK) Migas, yang sudah hampir 10 tahun menjadi lembaga yang bersifat sementara di bawah Kementerian ESDM, sesuai hasil keputusan MK perlu revisi UU Migas terkait Kelembagaan Hulu Migas ini.

Untuk diketahui ConocoPhillips hengkang dari Blok Corridor (Corridor PSC), Sumatra Selatan pada tanggal 8 Desember 2021 lalu, dan pindah ke Australia. Sebelumnya Royal Dutch Shell Shell dilaporkan melepas 35 persen sahamnya di Blok Masela. Chevron yang menyatakan menarik diri dari proyek Deep Water Development (IDD), Kalimantan Timur setelah menyerahkan Blok Rokan kepada Pertamina.

Sementara itu, Total dilaporkan sudah menghentikan aktivitas operasinya di Blok Mahakam per 1 Januari 2018 lalu setelah dikelola selama 50 tahun. Dari sisi investasi sendiri dilaporkan, bahwa investasi sektor migas hingga kuartal III 2021 tercatat baru mencapai 9,07 miliar dollar AS atau 53,95 persen dari target sebesar 16,81 miliar dollar AS untuk tahun ini.

"Capaian yang rendah ini terjadi baik di hulu maupun di hilir sektor migas, termasuk keterlambatan proses pembangunan kilang Pertamina," pungkas politisi dari Fraksi PKS ini.(ayu/es/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Migas
 
Komisi VII Dorong Pemerintah Transparan dan Adil dalam Kelola Migas
 
Pemerintah Jangan Anggap Enteng Hengkangnya Investor Migas
 
Tata Kelola Migas Harus Ditata Ulang
 
Pemerintah Umumkan Hasil Lelang Wilayah Kerja Migas 2013
 
Erie Soedarmo: Soal Migas Perlu Dibentuk BUMN Khusus
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]