Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Migas
Pemerintah Jamin Aturan Migas Prorakyat
Monday 20 Feb 2012 21:07:29

Menteri ESDM Jero Wacik dalam jumpa pers dengan wartawan (Foto: BeritaHUKUM.com/BOY)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Sejak terbitnya Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2012 tentang Tim Evaluasi Untuk Penyesuaian Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara, Pemerintah akan menjamin soal wewenang, Regulasi pengelolaan minyak dan gas bumi, dipastikan akan bersikap Prorakyat.

“Regulasi akan prorakyat, khususnya renegoisasi atau perjanjian ulang kontrak karya tambang diperlukan sebagai pemenuhan asas keadilan bagi kesejahteraan bangsa. Selain menjalankan opsi akan penentuan pengendalikan konsumsi BBM bersubsidi, agar tepat volume dan pengguna sasaran," kata Menteri ESDM Jero Wacik digedung Kementrian ESDM, Jakarta, Senin (20/2).

Dalam Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2012 itu, lanjut dia, penetapan dengan mempertimbangkan perkembangan kebutuhan nasional atas jenis bahan bakar minyak tertentu. Hal ini dalam rangka pemberian subsidi yang lebih tepat sasaran kepada konsumen pengguna tertentu. Sedangkan untuk meningkatkan efisiensi penggunaan APBN, perlu dilakukan penataan kembali kebijakan harga jual eceran dan pengguna jenis bahan bakar tertentu.

Adapun jenis BBM tertentu itu, yakni minyak tanah (kerosene), bensin (gasoline) RON 88 dan minyak solar (gas oil) atau dengan nama lain yang sejenis dengan standar dan mutu (spesifikasi) yang ditetapkan Menteri ESDM. Harga jual eceran jenis BBM tertentu di titik serah, untuk setiap liter ditetapkan untuk minyak tanah (kerosene) sebesar Rp 2.500; bensin (gasoline) RON 88 sebesar Rp 4.500; dan minyak solar (gas oil) sebesar Rp 4.500.

Menteri ESDM selaku Ketua Harian Tim Evaluasi juga telah melakukan pembicaraan-pembicaraan dengan beberapa perusahaan besar pertambangan mineral dan batubara untuk mendapatkan kesediaan mereka melakukan renegosiasi. Hasilnya, PT Newmont dan PT Freeport Indonesia telah bersedia untuk mengadakan peninjauan kontrak karya, meski tak disebutkan pasal dan aturan seperti apa yang akan di renegoisasi ulang.

Saat ini, Pemerintah sedang menyelesaikan di tingkat internal, antara lain melakukan kajian opsi pembatasan BBM bersubsidi oleh Konsorsium Institut Teknologi Bandung, Universitas Indonesia dan Universitas Padjajaran serta Lembaga Minyak dan Gas Bumi (Lemigas). Hasil dari keseluruhan kajian tersebut nantinya kembali didiskusikan pada Komisi 7 DPR. (boy)


 
Berita Terkait Migas
 
• Komisi VII Dorong Pemerintah Transparan dan Adil dalam Kelola Migas
 
• Pemerintah Jangan Anggap Enteng Hengkangnya Investor Migas
 
• Tata Kelola Migas Harus Ditata Ulang
 
• Pemerintah Umumkan Hasil Lelang Wilayah Kerja Migas 2013
 
• Erie Soedarmo: Soal Migas Perlu Dibentuk BUMN Khusus
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]