Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
Freeport
Pemerintah Izinkan PT Freeport Indonesia Produksi di Wilayah Tambang Bawah Tanah
Tuesday 09 Jul 2013 22:31:36

Wakil Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Susilo Siswoutomo.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Setelah memberikan izin produksi wilayah tambang PT Freeport Indonesia (PT FI) yang open pit, mulai hari Selasa (9/7), Pemerintah kembali memberikan ini produksi kepada PT FI untuk wilayah kerja tambang bawah tanah (underground). Pemberian izin ini diberikan setelah mengevaluasi dan mempelajari hasil dari Tim Investigasi untuk kelayakan produksinya.

“Yang open pit kan pemerintah sudah mengeluarkan izin operasinya tanggal 21 Juni, nah untuk yang bawah tanah dan seluruh operasi dari Freeport berdasarkan hasil dari Tim Independen yang dibentuk oleh Menteri ESDM dan termasuk dukungan dari Pemerintah Daerah dan masyarakat maka mulai hari ini boleh beroperasi,” ujar Wakil Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral, Susilo Siswoutomo, di Jakarta, Selasa (9/7).

Dijelaskan Susilo, Tim Independen sudah menyelesaikan pekerjaan dan sudah melaporkannya kepada Pemerintah dalam hal ini Menteri ESDM dan sudah dibahas bersama-sama di Kementerian ESDM, juga sudah dibicarakan dengan manajemen PT FI Freeport semua rekomendasi-rekomendasi yang dikeluarkan Tim Independen harus dilaksanakan. "Freeport harus melaksanakan semua hasil rekomendasi dari Tim Independen,” ujar Wamen.

Surat izin persetujuan operasi sudah ditandatangani Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Thamrin Sihite, dan hari ini sudah serahkan secara resmi kepada PT Freeport.

Meski demikian, Wamen meminta kepada PT Freeport agar training-training kegiatan yang tidak melibatkan pertambangan underground sebaiknya dilakukan diluar terowongan termasuk pengawasan seluruh terowongan juga dapat dilaksanakan PT Freeport.(hks/skb/bhc/rby)


 
Berita Terkait Freeport
 
• Mulyanto: Isu Perpanjangan Izin PTFI Perlu Dibahas oleh Capres-Cawapres di Masa Kampanye
 
• Legislator Nilai Perpanjangan Ijin Ekspor Konsentrat Tembaga Freeport Indonesia Akan Jadi Preseden Buruk
 
• Ridwan Hisyam Nilai Pembangunan Smelter Freeport Hanya Akal-Akalan Semata
 
• Wacana Pembentukan Pansus Freeport Mulai Mengemuka
 
• Wahh, Sudirman Said Ungkap Pertemuan Rahasia Jokowi dan Bos Freeport terkait Perpanjangan Izin
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]