Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Islam
Pemerintah Indonesia Mengecam Keras Penembakan Brutal di Masjid Selandia Baru
2019-03-15 15:20:27

JAKARTA, Berita HUKUM - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri, Jumat (15/3) siang, mengecam keras aksi penembakan brutal di dua masjid Christchurch, Selandia Baru. Penembakan yang dilakukan oleh lebih dari satu orang itu dilaporkan menyebabkan banyak korban tewas.

Penembakan massal dilaporkan terjadi di dua masjid di Christchurch, Jumat pukul 13.40 waktu setempat atau pukul 07.40 WIB. Menurut media lokal, penembakan itu menyebabkan sejumlah orang meninggal. Polisi telah menahan satu orang, tetapi belum yakin dia bertindak sendirian. Pelaku lain tersebut masih diburu.

Terkait dengan insiden di Christchurch, Juru Bicara Kemlu RI Arrmanatha Nasir mengatakan, "Pemerintah dan rakyat Indonesia menyampaikan dukacita mendalam kepada korban dan keluarga korban."

Menurut berita-berita media Selandia Baru, penembakan terjadi di dua tempat, yakni Masjid Al Noor dan Linwood di Christchurch, Jumat sekitar pukul 13.40 waktu setempat. Saat itu, masjid sedang ramai karena bertepatan dengan ibadah shalat Jumat.

Menurut Arrmanatha, Kedutaan Besar Republik Indonesia di Wellington terus memantau perkembangan situasi. Duta Besar telah mengirim tim ke Christchurch untuk berkoordinasi dengan otoritas keamanan, rumah sakit, dan Perhimpunan Pelajar Indonesia setempat.

Berikut, Pernyataan atas Aksi Penembakan di Masjid Al Noor dan Linwood Christchurch, 15 Maret 2019

"Indonesia mengecam keras aksi penembakan di Masjid Al Noor dan Linwood di Christchurch, Selandia Baru, yang terjadi pada hari Jumat, 15 Maret 2019, sekitar pukul 13:40 (waktu setempat).

Pemerintah dan rakyat Indonesia menyampaikan duka cita mendalam kepada korban dan keluarga korban.

Kedutaan Besar Republik Indonesia di Wellington terus memantau perkembangan situasi dan telah mengirimkan tim ke Christchurch untuk berkoordinasi dengan otoritas keamanan, rumah sakit dan Perhimpunan Pelajar Indonesia setempat.

Hingga saat ini tidak ada informasi mengenai WNI yang menjadi korban dalam insiden tersebut.

Terdapat 331 WNI di Christchurch, termasuk 134 mahasiswa. Jarak Wellington ke Christchurch 440 km.

Pemerintah menghimbau agar WNI di Selandia Baru untuk tetap waspada dan berhati-hati.

Bagi keluarga dan kerabat yang membutuhkan informasi lebih lanjut dan bantuan konsuler, dapat menghubungi hotline KBRI Wellington, +64211950980 dan +64 22 3812 065.

Kementerian Luar Negeri.(dbs/kemlu/kompas/bh/sya)


 
Berita Terkait Islam
 
Pemprov Jabar Hentikan Dukungan Pembiayaan 'Etalase Dunia' Masjid Raya Bandung
 
Sejarah Kuil Rama di Ayodhya Dibangun Setelah Umat Hindu Merobohkan Masjid Berusia 500 Tahun
 
Forum Umat Islam Bersatu Laporkan Zulkifli Hasan ke Bareskrim Polri
 
Pembakaran Al Quran di Swedia, Legislator Ingatkan: Ini Bisa Melukai Hati Umat Islam Sedunia
 
LDII Sebut Muhammadiyah Kakak Tertua
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]