Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Pertamina
Pemerintah Indonesia Harus Sikapi Mahalnya Harga Avtur
2019-02-20 12:52:05

Ilustrasi. Demo karyawan Pertamina soal harga & supplier Avtur pada, Selasa (19/2/2019) di depan Istana Presiden di Jakarta.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Tamsil Linrung menekankan pemerintah segera turun tangan menyikapi mahalnya harga avtur yang menjadi variabel terbesar dalam pembiayaan bisnis penerbangan. Tingginya harga avtur juga berimplikasi pada mahalnya tarif tiket penerbangan, sebab 40 persen dari harga tiket digunakan untuk pembiayaan avtur. Kenaikan tarif tiket penerbangan pun sempat dikeluhakan masyarakat.

"Bagasi mahal, tarif naik, kemudian soal kargo, kita dihadapkan tiga masalah ini. Kenapa tiga masalah menjadi ada, dalam hal ini pemerintah terlambat mengatasi masalah ini," ujar Tamsil saat memimpin Tim Kunjungan Kerja Komisi VII DPR RI ke Provinsi Bali, baru-baru ini.

Pemerintah sebenarnya bisa membuat kebijakan avtur satu harga. Legislator Fraksi PKS ini mencontohkan ketika Pertamina bisa melakukan penugasan untuk Bahan Bakar Minyak (BBM) satu harga karena menyangkut hajat hidup orang banyak, mengapa kemudian tidak melakukan penugasan yang sama dalam bentuk menjaga avtur.

Lebih lanjut Tamsil menjelaskan jika pemerintah ingin menurunkan harga avtur, harus di bicarakan secara terbuka. Namun bila pemerintah mau head to head dengan singapura, harus dilihat dari berbagai sisi diantaranya di singapura tidak ada pajak sedangkan di Indonesia ada Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

"Jika Pertamina dibebaskan dari PPN, maka keuntungan akan lebih banyak. Apabila hal-hal yang memberatkan itu telah dicabut, maka Pertamina bisa memberikan harga sama dengan negara tetangga juga memungkinkan penerbangan asing itu untuk mengisi avtur di Indonesia," tandasnya.

Politisi dapil Sulawesi Selatan I ini mengatakan kalau berimplikasi terhadap masyarakat, tentunya harus dibahas di DPR RI. untuk itu ia berharap pemerintah terbuka agar bersama-sama mencarikan solusi yang terbaik. "Saya kira setelah ini kita akan melakukan FGD untuk mendalami permasalahan ini untuk dibawa kedalam rapat kerja dengan pemerintah," pungkas Tamsil.(man/es/sf/DPR/bh/sya)



 
Berita Terkait Pertamina
 
Kasus Korupsi Pertamina, Legislator Desak Audit Total BUMN Migas
 
Kejagung Bantah Pertamina: Pertamax Dioplos Pertalite, Dijual Seharga Pertamax
 
Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan
 
Terkait Tuduhan SPBU Semper Layani Pertalite Pakai Jerigen, Ketum FWJ Indonesia: Jangan Asal Tuduh
 
Pemerintah Jangan Simpang Siur Sikapi Penanganan Pasca Kebakaran di Depo Pertamina Plumpang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]