Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 

Pemerintah India Tetap Menolak Tuntutan Hazare
Monday 22 Aug 2011 23:27:25

Pendukung aktivis antikorupsi Anna Hazare berdemo (Foto: AP Photo)
NEW DELHI-Pemerintah India kurang merespons tuntutan aktivis antikorupsi Anna Hazare yang masih melakukan aksi mogok makan. Pemerintah India hingga kini tak mau menerima tuntutan yang menghendaki pemeriksaan dugaan kasus korupsi di seluruh departemen serta kantor perdana menteri yang masih dilindungi UU.

Menurut ajudan Anna Hazare, seperti dilansir kantor berita Associated Press, belum puas dengan tanggapan pemerintah India atas tuntutan aktivis yang tengah melakukan mogok makan tersebut, agar RUU Antikorupsi disepakati pada akhir Agustus.

Hazare telah melakukan aksi mogok makan selama tujuh hari dan berjanji akan terus mogok makan hingga pemerintah menyetujui RUU Antikorupsi versi dirinya. Ribuan orang yang mendukung aksi Hazare melakukan berbagai aksi demonstrasi di berbagai penjuru India. Sampai Senin (22/8) ini, berat badan Hazare telah turun 5 kilogram.

Seperti diberitakansebelumnya, Hazare memulai aksi mogok makannya tersebut saat dia dipenjara, karena berencana menggelar aksi tanpa persetujuan polisi. Dia dibebaskan beberapa jam kemudian, namun menolak meninggalkan penjara sebelum polisi mengizinkannya menggelar aksi mogok makan selama 15 hari.

Ratusan pendukung Hazare, masih mengelilinginya saat dia duduk di sebuah panggung beton di depan foto pejuang pembebasan India Mohandas K Gandhi, New Delhi, India. Hazare menyebut bahwa RUU India untuk membentuk badan antikorupsi tidak cukup kuat. UU itu seharusnya juga mengizinkan badan antikorupsi India untuk menyelidiki kantor kehakiman dan perdana menteri India. (mic/sya)


 
Berita Terkait
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]