Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
PRT
Pemerintah Hongkong Gugat Izin Tinggal PRT
Wednesday 22 Feb 2012 00:29:10

Pengadilan Hong Kong memberikan izin tinggal pada pembantu rumah tangga migran 30 September 2011 (Foto: Photoatlas.com)
HONGKONG (BeritaHUKUM.com) – Pemerintah Hong Kong pada Selasa (21/2), mengajukan gugatan banding atas keputusan pengadilan yang memberikan izin tinggal untuk ribuan pembantu rumah tangga migran di selatan pulau itu.

Penasihat pemerintah David Pannick mengatakan pada Pengadilan Banding bahwa keputusan itu adalah sebuah kesalahan karena membatasi kekuasaan pemerintah untuk menentukan siapa yang dapat tinggal secara permanen di Hong Kong dan sebaliknya. "Ini adalah pernyataan kami bahwa keputusan ini salah secara hukum," kata dia.

Menurutnya, pemerintah kota seharusnya diberikan kekuasaan untuk memutuskan siapa yang berhak mendapat izin tinggal, menolak argumen bahwa pembatasan terhadap pembantu rumah tangga adalah inskonstitusional dan diskriminatif. "Tidak akan ada pelecehan atas hukum jika legislator mendapat hak untuk menentukan," kata Pannick di hadapan pengadilan.

Sebagian besar warga pendatang asing dapat tinggal di Hongkong setelah tujuh tahun menetap terus menerus, mereka juga mendapat hak pilih, dan fasilitas seperti perumahan rakyat dan hak tinggal di Hongkong tanpa visa kerja.

Namun hak itu tidak dinikmati oleh 292.000 pekerja domestik asing, yang sebagian besar berasal dari Filipina dan Indonesia, hingga Vallejos menggugatnya tahun lalu. Akhirnya pada 30 September 2011 lalu, Pengadilan Tinggi untuk pertama kalinya memberikan hak kepada pekerja domestik asal Filipina Evangeline Banao Vallejos untuk memohon izin tinggal permanen.(bbc/sya)


 
Berita Terkait PRT
 
Legislator Sepakat Stop Kirim PRT ke Timur Tengah
 
Duh! Gaji Tak Dapat, Disiksa Pula, 2 Ini Pembantu Kabur
 
Pentingnya Program Pendidikan Pre-depature PRT Migran Ke Timur Tengah
 
Malaysia Singgung Otoritas PRT Indonesia
 
Pemerintah Hongkong Gugat Izin Tinggal PRT
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]