Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Teknologi
Pemerintah Harus Tata Sistem Antisipasi Destruksi Teknologi
2018-11-29 22:07:52

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.(Foto: Andri/jk)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kehadiran pemerintah sangat dibutuhkan untuk menata sistem antisipasi terhadap hadirnya teknologi yang destruksi, seperti transportasi online dan lainnya, baik dalam kehidupan bisnis maupun sosial. Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menilai, sesuatu yang destruktif akan menganggu apa yang sudah ada dan stabil selama ini.

Menurut Pimpinan DPR RI Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) itu, destruksi teknologi ini harus ada antisipasi lanjutan. Karena selain mereka memiliki database pelanggan dan database pengguna kendaran yang menjadi mitra mereka, telah menjadi power (kekuatan) oleh perusahaan-perusahaan transportasi online ini.

"Sekarang jika mereka mengembangkan fitur-fitur keuangan, maka ini bisa disebut pelanggaran. Karena mereka memasuki bisnis-bisnis yang membutuhkan izin khusus tentang itu," kata Fahri dalam rilis yang diterima Parlementaria terkait adanya dugaan kecurangan yang dilakukan provider transportasi online, Kamis (29/11).

Apalagi, lanjut Fahri, pengembangannya tidak terlihat, mulai dari pengembangan fitur-fitur transportasi online yang sebenarnya tidak menambah jenis transaksi baru di hulu, melainkan menambah jenis transaksi baru di hilir. Jumlah mobil dan motor tidak bertambah, tetapi malah jumlah taksi dan ojek yang bertambah.

"Supply side (sisi penawaran), yang meningkat akan menimbulkan kelangkaan konsumen pada bisnis tradisionalnya dan mengakibatkan pangkalan ojek yang bubar serta perusahaan-perusahaan taksi yang bangkrut. Hal itulah yang membuat munculnya demonstrasi oleh para pelaku usaha transportasi tradisional," papar Fahri.

Lantas ia mencontohkan, adanya top up yang bisa ditukarkan dengan uang asli, lalu menahan uang atau memperkecil tarif yang merupakan hak dari mitra transportasi online. Jelas dari kegiatan tersebut, mereka telah memungut uang publik dan ini seperti operasi perbankan. Dengan demikian para provider transportasi online bisa mengakumulasi modal.

"Dan akumulasi modal itu punya efek dan konsekuensi, seperti pajak. Nah dari itu semua sekali lagi pemerintah harus hadir guna mengatur efek dari teknologi, efek dari sosialnya dan juga hak-hak yang memang dimiliki oleh negara seperti pajak dan cukai. Pemerintah harus mampu memetakan bisnis transportasi online ini secara menyeluruh," pungkasnya.(ayu/sf/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Teknologi
 
Siap-siap,Inilah Merek HP Tak Bisa Gunakan WhatsApp Per 1 Januari 2025, Termasuk iPhone
 
Legislator Prihatin Anggaran Riset Nasional Tahun 2023 ini Terendah Sepanjang Sejarah Iptek Nasional
 
Legislator Nilai Integrasi Kelembagaan IPTEK dalam BRIN Tidak Berhasil
 
Legislator Mengkritik Tidak Tercantumnya Nama Habibie dalam Lini Masa Perkembangan Riset Nasional di Kantor BRIN
 
Mencapai Keuntungan Ganda Pertanian dengan Teknologi Tenaga Surya
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]