Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Virus Corona
Pemerintah Harus Tanggulangi Peningkatan Pasien Covid-19
2021-01-13 13:55:04

Anggota Komisi IX DPR Arzeti Bilbina.(Foto: Jaka/nvl)
JAKARTA, Berita HUKUM - Perkembangan Covid-19 di Indonesia hingga kini terus meningkat. Berdasarkan data Kementerian Kesehatan pasien terpapar Covid-19 hingga Senin (11/1) mencapai 836.718 orang. Naiknya kasus Covid-19 ini mempengaruhi ketersediaan ruang isolasi untuk pasien, kekurangan kapasitas tempat tidur hingga menyebabkan kekurangan tenaga kesehatan.

Saat rapat kerja Komisi IX DPR RI dengan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Kepala BPOM dan Dirut PT Bio Farma, Anggota Komisi IX DPR Arzeti Bilbina meminta pemerintah menanggulangi peningkatan Covid-19 dengan menjalankan langkah preventif, kuratif dan promotif.

"Masyarakat jangan terus disalahkan dalam peningkatan Covid-19. Pemerintah harusnya menjadikan masyarakat sebagai perpanjangan tangan," ungkap Arzeti, Selasa (12/1).

Ketika ruang isolasi tidak bisa menampung pasien Covid-19 lagi, lanjut Arzeti, pemerintah harusnya membantu masyarakat dengan membuat skema bagi mereka yang melakukan isolasi mandiri serta memberikan bantuan obat-obatan.

"Seharusnya pemerintah tidak hanya membicarakan vaksin saja, tetapi juga menginformasikan kepada masyarakat tentang isolasi mandiri, atau memberikan obat anti virus yang cukup mahal bagi mereka yang melakukan isolasi mandiri, pemerintah harus buat skema untuk membantu masyarakat," ungkapnya.

Dalam paparannya, untuk meningkatkan daya tampung pasien Covid-19, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin akan meningkatkan kapasitas tempat tidur di rumah sakit dari 15.000 menjadi 36.000. Ia juga telah menginstruksikan seluruh rumah sakit di Indonesia agar mengalokasikan minimal 30 persen kapasitas ruang rawat untuk pasien Covid-19.

"Saya telah menandatangi surat yang meminta rumah sakit di bawah Kemenkes secara temporer membambah kapasitas tempat tidur bagi pasien Covid-19 dari 20 persen menjadi 30-40 persen. Saya sudah bicara dengan asosiasi rumah sakit swasta dan RS daerah untuk melakukan hal sama, agar dapat menampung pasien Covid-19," paparnya.(rnm/es/DPR/bh/sya)




 
Berita Terkait Virus Corona
 
Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
 
Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
 
Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
 
Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
 
Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]